Saturday, 15 September 2018

Contoh Perjanjian Kerja Buruh Harian Lepas (BHL)


SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS 
Nomor: 002/HR-PK/BM/VIII/2018


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.             Nama                                        :  Ayesha Ameera
Jabatan                                       :  HRD Manager
Alamat                                       :  Jl. Kompeni, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Belajar Menulis yang berkedudukan di JL. Damai Sejahtera, no. 212 Kelurahan Cebong Merah, Kec. Sungai Besar, Kalimantan dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

2.             Nama                                        :  Paijo
Tempat dan tanggal lahir       :  Sungai Kacil, 26 Oktober 1996
Pendidikan terakhir                :  Sekolah Dasar (SD)
Jenis kelamin                            :  Laki - Laki
Alamat                                     :  Jl. Damai Sejahtera, no 56 Kelurahan Cebong Merah
No. KTP / SIM                       :  6321652610004
Telepon                                    :  0813-1313-1313

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).



PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.

Ayat 2
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.


PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas pada Pihak Pertama adalah  Program penanaman 1.000 Ha Pohon Kelapa Sawit

Ayat 2
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA

Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ( 20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2018

Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.


PASAL 4
CARA KERJA

Pihak Pertama atau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.


PASAL 5
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang adalah jam (15:00 ) (jam tiga sore)

Ayat 3
1.       Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).

2.       Waktu istirahat pada hari jumat ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas ) hingga pukul 13:30 ( jam satu siang).


PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN

Ayat 1
Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,00 Seratus ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.

Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di tempat kerja.


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua sebesar Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu) setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.


PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Ayat 1
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:

1.       Tidak masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3.       Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4.       Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.
5.       Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6.       Melakukan perjudian di tempat kerja.
7.       Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8.       Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9.       Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10.    Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.

PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.


PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.



                                                                                                   Jakarta, 20 September 2018

                                                Pihak Pertama                                                      Pihak Kedua



                                               Ayesha Ameera                                                      Paijo


Friday, 14 September 2018

Cara Mudah Membuat Alamat "EMAIL"

Judul "Cara Membuat Email" atau "Langkah - Langkah Membuat Email" atau "Panduan Membuat Email" bagi sebagian orang terkadang lucu, karena alamat email adalah sesuatu yang sudah umum di era digital saat ini, hampir semua orang memiliki alamat EMAIL bahkan lebih dari satu account email.

Tapi percaya atau tidak sampai saat ini masih ada saja yang belum bisa membuat alamat email
oleh karenanya disini akan saya bagikan tutorial atau langkah langkah untuk membuat alamat email.

Langkah Pertama
Buka Browser yang anda milik (bebas), browser yang populer di indonesia adalah mozila firefox, google chrome, internet expoler, opera mini, dll 
Selanjutnya masukan alamat www.google.com lalu klik tombol enter sehingga muncul tampilan seperti dibawah. 
Langkah Kedua
Selanjutnya klik pada tulisan "Gmail" sehingga akan muncul tampilan seperti dibawah
Langkah Ketiga
Selanjutnya klik tulisan warna biru pada posisi sebelah kiri bawah "Create Account" sehingga akan muncul tampilan seperti dibawah
Langkah Keempat
Inilah saatnya anda membuat alamat email,
  • Isi nama anda di kolom First Name dan Last Name, Misal Belajar Menulis. Jika nama anda hanya satu kata bisa dimasukan keterangan lain Misal Iqbal MB (Singkatan dari Maju Bersama, Nama Perusahaan)
  • Isi Alamat Email sesuaikan dengan nama anda, berhubung saat ini ada ratusan nama kita yang sama dengan orang lain maka kombinasikan dengan angka dan karakter Misal "Belajar.Menulis123"
  •  Buat password dengan mengkombinasikan huruf dan angka minimal 8 huruf, misal "Belajar123" Buat Password yang mudah di ingat. Ketik ulang dengan password yang sama pada kolom Confirm.
  • Selanjutnya Klik tombol warna biru "Next", jika ada yang tidak benar dalam pengisian maka akan muncul pemberitahuan dengan tulisan warna merah. Yang sering terjadi adalah kesalahan alamat email, dan selanjutnya akan ada muncul saran dari system. Pilih salah satu dari semua rekomendasi yang ada.
Langka Kelima
Jika sudah tidak ada yang kurang lengkap maka otomatis akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu ucapan selamat dan pengisian biodata berupa Nomor Telp, Alamat Email Lain (Boleh tidak di isi), Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Selanjutnya Klik "NEXT"
 
Langkah Keenam
Akan muncul tampilan pemberitahuan pengiriman kode verifikasi - Klik "SEND". Pastikan nomor yang tercantum sudah benar dan aktif pada saat pembuatan alamat email.
Langkah Ketujuh
Akan muncul syarat dan ketentuan dari system googel.
Kalau anda mumet membacanya karena gak ngerti artinya, mending setuju saja jika mau lanjut, turunkan krusor sampai kebawah lalu klik tombol "I Agree" dibawah sebelah kanan.
Langkah Kedelapan
SELAMAT ANDA SUDAH MEMILIKI ACCOUNT EMAIL DAN SUDAH BISA BIKIN ALAMAT EMAIL SENDIRI. HOREE!!! HEHEHE
Klik "NEXT"
Klik "OK" untuk setting tampilan email
Langkah - Langkah Membuat Alamat Email Telah Selesai
Semoga membantu!!!!!! Like & Share ya









Tuesday, 11 September 2018

Contoh Surat Kesepakatan Karyawan dan Perusahaan (PHK Pelanggaran Berat)


KESEPAKATAN BERSAMA



Yang bertanda tangan di bawah ini :

                     Nama                     : Ayesha Ameera
                     Jabatan                  HRD Manager
                     Alamat                   : Komplek Perumahan PT. Maju Bersama
                                                      DesaSungai Bening

Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. Maju Bersama dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Dan

                     Nama                     : Rasyid
                     Jabatan                  : Operator Produksi
                     Departemen           : Produksi

Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003, PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA bersepakat sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja antara PIHAK PERTAMA  dengan PIHAK KEDUA telah mengadakan perundingan yang dilakukan di Kantor PT.Maju Bersama dan telah tercapai Persetujuan Bersama sebagai berikut :

1.     Bahwa PIHAK KEDUA dengan iklas dan suka rela menerima dan menyetujui Pemutusan Hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA terhitung mulai 25 Maret 2013 dengan sebab pelanggaran berat sebagaimana tercantum dalam BAP.
2.    Bahwa PIHAK KEDUA dengan iklas dan suka rela menerima dan menyetujui kesepakatan ini dan persoalan PHK antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA telah selesai dan baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak akan mengajukan tuntutan berupa apa pun dikemudian hari, baik selama masih ada hubungan kerja maupun setelah berakhirnya hubungan kerja.
3.    Dengan ditandatanganinya Persetujuan Bersama ini, sekaligus juga merupakan bukti telah berakhirnya hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

Demikian Persetujuan Bersama ini dibuat oleh Kedua Belah Pihak tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan ditanda tangani  di atas materai cukup . PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melaksanakan persetujuan Bersama ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

                     Sungai Bening, 24 Maret 2013

                     PIHAK KEDUA                                                                         PIHAK PERTAMA



                     Rasyid                                                                                          Ayesha Ameera
        Karyawan                                                                                      HRD Manager   


kata "KAFIR" Radikal???????


Masih ramenya Pro Kontra penggunaan Kata Kafir dan Non Muslim membuat saya ingin berbagi semoga berkenan dan bermanfaat.

Kāfir (bahasa Arab: كافر kāfir; plural كفّار kuffār) artinya adalah menolak atau tidak percaya, atau juga dapat di artikan mereka yang mata dan telinga qalb di dalam dadanya tidak berfungsi. Asal kata ‘kafir’ dan ‘kufur’ adalah ‘kafara’ yang artinya ‘tertutup’ (kata ini kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi ‘cover’ artinya penutup). ‘Kafir’ adalah mereka masih yang tertutup dari ‘Al-Haqq’ (kebenaran mutlak).

Muslim adalah orang / penganut agama Islam
Dan islam secara  harfiyah artinya damai, selamat, tunduk, dan bersih. Kata Islam terbentuk dari tiga huruf, yaitu S (sin), L (lam), M (mim) yang bermakna dasar “selamat” (Salama).
Dan islam Secara bahasa dapat di artikan :
1.      Islam berasal dari kata ‘salm’ (السَّلْم) yang berarti damai.
2.      Islam Berasal dari kata ‘aslama’ (أَسْلَمَ) yang berarti menyerah.
3.      Islam Berasal dari kata istaslama–mustaslimun : penyerahan total kepada Allah.
4.      Berasal dari kata ‘saliim’ (سَلِيْمٌ) yang berarti bersih dan suci.
5.      Berasal dari ‘salam’ (سَلاَمٌ) yang berarti selamat dan sejahtera.

Kesimpulan :
Dari uraian di atas Lebih elok mana kita disebut sebagai orang yang menolak islam atau tertutup dari agama islam yang disebut dengan istilah KAFIR atau di sebut sebagai Tidak Selamat, Tidak Damai, Tidak Suci dan Tidak Sejahtera atau yang disebut dengan istilah NON MUSLIM.

Jadi kata Kafir bukan Rasis, Radikal, Intoleran, tetapi menempatkan sesuatu pada tempatnya dengan elok. Karena walau saudara kita yang tidak se akidah disebut sebagai kafir tapi seorang muslim wajib memenuhi hak saudara nya tersebut, berbuat baik, mengunjungi jika dalam keadaan sakit dan kesusahan, tolong menolong, dan sikap – sikap terpuji lainnya diluar urusan ibadah kepada tuhan.

Banyak kisah dan tauladan dari nabi dan sahabat bagaimana perlakuan mereka kepada saudara yang berbeda aqidah, bahkan diriwayatkan bagaimana ketika ali bin abi thalib tertinggal sholat subuh karena beliau tidak ingin berjalan mendahului seorang kakek yahudi (kafir) yang berjalan dihadapannya sebagai bentuk penghormatan sampai jibril menyampaikan hal tersebut kepada nabi Muhammad saw, dan nabi memuji nya. 

Wallahua’lam.