SURAT
PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomor: 002/HR-PK/BM/VIII/2018
Yang bertanda
tangan di bawah ini:
1.
Nama : Ayesha Ameera
Jabatan : HRD Manager
Alamat : Jl. Kompeni, Jakarta Pusat
Dalam
hal ini bertindak
atas nama direksi PT Belajar Menulis yang berkedudukan di JL. Damai
Sejahtera, no. 212 Kelurahan Cebong Merah, Kec. Sungai Besar, Kalimantan
dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).
2.
Nama : Paijo
Tempat dan tanggal
lahir : Sungai Kacil, 26 Oktober 1996
Pendidikan terakhir : Sekolah Dasar (SD)
Jenis kelamin : Laki - Laki
Alamat : Jl. Damai Sejahtera, no 56 Kelurahan Cebong Merah
No. KTP / SIM : 6321652610004
Telepon : 0813-1313-1313
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak
Kedua (II).
PASAL
1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat
1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk
menerima Pihak Kedua selaku pekerja
harian lepas.
Ayat
2
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja
harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang
berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
PASAL
2
RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
Ayat
1
Pekerjaan yang
harus dilakukan Pihak Kedua selaku
pekerja harian lepas pada Pihak Pertama
adalah Program penanaman 1.000 Ha Pohon Kelapa Sawit
Ayat
2
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan
lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas
persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL
3
MASA
BERLAKU PERJANJIAN KERJA
Ayat
1
Perjanjian kerja
ini berlaku untuk jangka waktu ( 20
hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2018
Ayat
2
Setelah berakhirnya
jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak
dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.
PASAL
4
CARA
KERJA
Pihak
Pertama
atau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan memberikan pengarahan perihal cara
kerja sebelum Pihak Kedua memulai
pekerjaannya.
PASAL
5
JAM
KERJA
Ayat
1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
8 ( delapan) jam setiap minggu
dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari
setiap minggu.
Ayat
2
Jam masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang
adalah jam (15:00 ) (jam tiga sore)
Ayat
3
1.
Waktu
istirahat pada hari senin hingga
hari kamis ditetapkan selama 1
(satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 (
sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).
2.
Waktu
istirahat pada hari jumat
ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas ) hingga pukul 13:30 ( jam satu siang).
PASAL
6
UPAH
DAN PEMBAYARAN
Ayat
1
Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,00 Seratus
ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak
Kedua.
Ayat
2
Pembayaran upah
akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di tempat
kerja.
PASAL
7
LEMBUR
Ayat
1
Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jika
tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat
2
Sebagai imbalan
kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak
Pertama akan membayar Pihak Kedua
sebesar Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu) setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah
lembur akan disatukan dengan
pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2
perjanjian ini.
PASAL
8
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Ayat
1
Setiap saat
hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata tertib,
peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
Ayat
2
Pelanggaran yang
dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:
1. Tidak masuk kerja
selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan tindak
penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3. Menyalahgunakan
wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4. Melakukan perusakan
dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak
Pertama.
5. Melakukan hal-hal
lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6. Melakukan perjudian
di tempat kerja.
7. Mabuk-mabukkan atau
mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja
perusahaan.
8. Melakukan keributan
atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9. Melakukan
perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10. Menghasut para
pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.
PASAL
9
KEADAAN
DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan
sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang,
huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang
mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat
2
Apabila dengan cara
ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.
PASAL
11
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama
dan lainnya untuk Pihak Kedua.
Jakarta, 20 September 2018
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Ayesha Ameera Paijo
0 komentar:
Post a Comment