Thursday, 27 September 2018

Contoh Proposal Persetujuan Kegiatan In House Training Perusahaan


PROPOSAL PERMOHONAN PERSETUJUAN
KEGIATAN TRAINING DAMKAR PADA BANGUNAN (FIRE FACTORY)
PABRIK KERUPUK PT. BM




A.    PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Kebakaran merupakan suatu ancaman bagi keselamatan Karyawan, Asset Perusahaan maupun Lingkungan. Dengan meningkatnya aktifitas kegiatan Pabrik kerupuk PT. BM maka volume limbah dari proses produksi berupa kulit jagung juga semakin meningkat, mengingat material tersebut merupakan material yang mudah terbakar maka kewaspadaan terhadap kebakaran perlu ditingkatkan dengan melakukan kegiatan Pencegahan Dini.

Salah satu agenda perusahaan dalam rangka melakukan pencegahan dini terhadap resiko bahaya kebakaran adalah dengan melakukan pelatihan terhadap karyawan untuk mengetahui potensi yang dapat menimbulkan kebakaran, pencegahan terhadap resiko kebakaran dan dasar – dasar penanganan kebakaran dilokasi bangunan. 

2.      Dasar

1)      Pelatihan pencegahan dan penanganan terhadap kebakaran merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka mendukung target Perusahaan yang tertuang dalam KPI (Key Performance Indicator) karyawan yaitu Zero Accident (Factory Fire) tahun 2018.
2)      Kegiatan Training terhadap karyawan merupakan program kerja HRGA Department yang sudah di Budget kan dalam anggaran periode Tahun 2018.
3)      Kegiatan Training Pencegahan dan Penanganan terhadap Resiko Kebakaran ini sesuai arahan dari Disnakertrans Kab. Tanah Liat dalam rangka untuk meningkatkan Keselamatan Pekerja dilingkungan Perusahaan.

B.     MAKSUD & TUJUAN

Maksud dan tujuan adalah :

1.      Mempersiapkan karyawan terlatih yang mampu menangani secara cepat dan tepat jika terjadi kebakaran di areal perusahaan (Industri).
2.      Meningkatkan kesadaran terhadap karyawan untuk melakukan pencegahan dini terhadap resiko bahaya kebakaran dilingkungan perusahaan (Industri).

C.    WAKTU PELAKSANAAN

Pelaksanaan pelatihan akan dilakukan selama 1 (satu) hari pada hari senin 29 September 2018.

D.    ANGGARAN BIAYA

1.      Biaya yang dianggarkan dalam kegiatan ini adalah :

No.
Keterangan
Jumlah
Harga
Biaya
1
Honor Trainer (Dinas Damkar Kab. Tanah Liat)
4
1,250,000
5,000,000
2
Makan Siang Peserta & Trainer
44
25,000
1,100,000
3
Coffe Break 2 x (Pagi & Sore)
44
15,000
660,000
4
Spanduk
1
250,000
250,000
5
ATK
40
10,000
400,000
6.
Peralatan Damkar
4
500.000
2.000.000
TOTAL BIAYA
 Rp. 9,410,000

     Terbilang : Sembilan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah

2.      Penggunaan Anggaran

Budget HR Tahun 2018 – Administrative Expenses – Training & Education Exp 

E.     PENUTUP

Dengan pelatihan ini diharapkan karyawan dapat terlatih dan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap resiko bahaya kebakaran serta dapat melakukan tindakan pengendalian jika terjadi kebakaran dilokasi bangunan Pabrik Plywood. 

Demikian proposal permohonan persetujuan kegiatan training ini disampaikan atas persetujuan dari Bapak / Ibu kami ucapkan terimakasih

Tanah Liat, 16 Agustus 2018

Propose by :
Akcnowledge by :
Approval by :





Utuh Batar





Suwaji Parto





Aisyah





Arzachel
HR Manager
GM Umum
FA
Direktur




Wednesday, 26 September 2018

Pengorbanan Orang Tua Demi Anaknya

Dengan menjadi orang tua, kita akan menyadari betapa luar biasanya pengorbanan orang tua terhadap anaknya, betapa besar dan berat pengorbanan ayah dan ibu untuk memperjuangkan hidup kita.

Ketika orang tua pura - pura kenyang demi perut anak nya, pura - pura bahagia demi kebahagiaan anaknya, itu bukan sekedar kalimat bijak yang di capture dan di share di media sosial saja, itu bukan sekedar kalimat Motivasi, tetapi itu kalimat yang benar - benar nyata yang muncul dari para orang tua yang sudah merasakan hal yang sama, apa pun akan mereka korbankan demi kita, jiwa, raga dan harta. Bahkan mereka berusaha sekuat tenaga hanya untuk memenuhi keinginan dan permintaan kita dari permintaan yang sepele sampai hal - hal yang terkadang tidak masuk akal, bahkan kita sendiri tidak mampu mebayangkannya.

Tau kah kita bagaimana dibalik pengorbanan orang tua untuk anaknya??. Bayangkan ayah kita rela merendahkan harga dirinya dihadapan orang lain untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk memenuhi keinginan kita, yang bahkan keinginan itu belum terlalu penting. 

Bahkan demi kebahagiaan kita mereka rela mengorbankan kebahagiaan mereka, mereka terjerumus rentenir, terjerumus riba, bahkan sebagian orang tua merelakan tubuh nya di bakar dalam api neraka untuk berbuat zalim, hanya demi Mendapatkan uang untuk memenuhi keinginan kita. keinginan agar kita bisa lebih baik dari diri nya.

Panas nya matahari membuat legam kulit dan wajah nya, telapak tangannya kasar, mengelupas, rambutnya kusam, demi kita.

Begadang, mebanting tulang, memeras keringat, bekerja menantang resiko nyawa, mempertaruhkan nyawa demi kita,

Bahkan sebagian orang tua yang kurang beruntung nasibnya, di aniyaya preman, tertimpa musibah kecelakaan kerja, kecelakaan dijalan, di amuk masa, dihakimi masa, demi kita.

Apa balasan kita???

Contoh Surat Permohonan Ijin Operasi Mesin Generator




Nomor                                : 99/BM-GA/VI/2017
Lampiran                             : 3 Lembar
Hal                                      : Permohonan Izin Operasi

Kepada YTH,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jl.Cinta Damai No. 212, Jakarta



Dengan hormat,

Dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik diatas 200 KVA yang fasilitas instalasinya berada di Kabupaten Tanah Subur, dengan ini kami mengajukan permohonan Izin Operasi dengan kelengkapan dokumen:
1.       Data Administrasi
a.       Identias Pemohon;
b.      Profil Pemohon; dan
c.       Nomor Pokok Wajib Pajak.

2.       Data Teknis
a.       Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi);
b.      Diagram satu garis;
c.       Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
d.      Jadwal pembangunan; dan
e.      Jadwal pengoperasian

3.       Data Lingkungan.

Demikian permohonan kami, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami



Arzachel Abq. Iqbal
Direktur



Saturday, 22 September 2018

Cara Mudah Membuat Konten / Tulisan Pada Blog

Menulis pada blog bukanlah perkara mudah, karena ini mebutuhkan kreatifitas, kemampuan ber imajinasi, kecerdasan dalam berfikir dan kepiawaian mengolah kata, agar tulisan kita menarik untuk dibaca oleh orang lain.

Saya tidak akan membahas terkait isi tulisan, tetapi sekedar membahas cara petunjuk - petunjuk atau penggunaan 'tool" dalam membuat konten pada blog

Jika kamu belum memiliki blog, silahkan buat blog terlebih dulu dan pelajari postingan saya sebelumnya Cara Mudah Membuat Blog 

Petunjuk dasar penggunaan tool pada halaman penulisan sebagai berikut :

Mulai membuat konten blog
Klik New Post untuk membuka halaman dan memulai membuat konten
Tool pada halaman baru
Akan muncul halaman kosong dan hampir pirip dengan tampilan microsoft office word namun lebih sederhana dengan 'tool" yang sangat terbatas, dari sebelah kiri ada Undo (kembali), Redo (Kedepan), Font (untuk menentukan jenis huruf), Font Size (untuk menentukan ukuran huruf), Bold (Huruf Tebal), Italic (huruf miring), Underline (garis di bawah huruf), Strikethrough (garis pada tengah huruf), Text Color (warna huruf), Text Background Color, Link / Add or Remove Link (untuk menambahkan tautan), Insert Image (melampirkan gambar), insert a video, Insert special characters, insert jump break, Alignment (menentukan posisi tulisan)

 Cara membuat tautan ke alamat web lain
Klik Link selanjutnya pada kolom text to display isi tulisan atau kata yang akan dimunculkan pada konten dan kolom web adress isi sesuai alamat website yang akan di tautkan.

Cara melampirkan gambar 
Klik Insert Image, Klik Choose Files / Pilih File, Klik gambar yang akan dilampirkan,

Klik gambar, klik add selected


Cara melampirkan Video
Akan ada beberapa pilihan seperti saat melampirkan gambar, pilihan upload atau dari youtube

Jika semua sudah dirasa cukup maka klik Publish untuk mempublikasikan (tombol ada di sebelah kanan atas warna orange)
Klik View untuk melihat hasilnya


Kini konten anda sudah jadi, tunggu ulasan saya selanjutnya tentang "memunculkan konten kita pada mesin pencarian googgle" dan cara memasang iklan pada blog kita.


Terimakasih.

Wednesday, 19 September 2018

Cara Mudah Membuat Blog

Jika kalian ingin mengetahui Langkah mudah membuat blog, Cara praktis membuat blog, Membuat blog tidak pakai rumit, anda berada di tempat yang tepat untuk belajar. 

Gak pake lama, langsung ke TKP (Check it out)

Langkah Pertama
Hukumnya wajib fardhu ain harus memiliki alamat email, Jika belum!!! tenang. Silahkan liat langkah mudah membuat email di Cara Mudah Membuat Alamat Email 

Langkah Kedua
Yang menurut saya paling simple adalah membuat blog di www.Blogger.com. 
Dan begitu anda masuk ke website nya blogger maka akan muncul tampilan
 Masukan alamat email dan passwordnya

Langkah Ketiga
Pilih Profil, saya sarankan menggunakan blogger profil jika tidak memiliki account google+

Langkah Keempat
Tulis Kalimat yang akan muncul pada Tampilan halaman depan Blog kamu, Contoh "Belajar Menulis" lalu klik continue to blogger

Langkah Kelima

SELAMAT KAMU SUDAH MEMILIKI ACCOUNT BLOGGER

Langkah Keenam
Kini saat nya kamu membuat alamat blog, klik "Create New Blog"
Tulis tampilan blog pada kolom title dan isi juga kolom address

Menulis kolom address adalah hal tersulit karena alamat ini yang akan mencerminkan isi dari blog kita, dan pastinya akan ada ribuan kata yang mirip dengan alamat blog kita dan sudah digunakan oleh orang lain sehingga kita harus memilih kata yang jarang digunakan orang

Pilih Tema blog sesuai dengan selera anda dan sesuai dengan konten yang akan anda buat


Tips.
1. Pilih kata yang jarang digunakan oleh orang lain
2. Tulis kata secara bersambung di akhiri blogspot.com
3. Jika warna merah berarti cara penulisan ada yang salah, jika warna kuning alamat tersebut sudah digunakan oleh orang lain, jika conteng biru maka alamat sudah benar

Langkah Ketujuh
Create Blog dan akan ada pilihan untuk menggunakan domain, karena ini berbayar untuk tahap awal sebaiknya buat blog gratisan saja dulu, hehehe (saya tau sampean muka gratisan), pilih No Thanks

Sekarang anda sudah memiliki blog

Untuk Chek Blog anda klik pada tombol lihat blog di kiri sebelah atas, namun blog anda saat ini masih kosong, untuk memulai membuat tulisan silahkan liat pada postingan saya selanjutnya (Bersambung...) Hehe

 


TERIMAKASIH, SEMOGA TUTORIAL MEMBUAT BLOG INI MEMBANTU!!!!!







Saturday, 15 September 2018

Contoh Perjanjian Kerja Buruh Harian Lepas (BHL)


SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS 
Nomor: 002/HR-PK/BM/VIII/2018


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.             Nama                                        :  Ayesha Ameera
Jabatan                                       :  HRD Manager
Alamat                                       :  Jl. Kompeni, Jakarta Pusat

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Belajar Menulis yang berkedudukan di JL. Damai Sejahtera, no. 212 Kelurahan Cebong Merah, Kec. Sungai Besar, Kalimantan dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

2.             Nama                                        :  Paijo
Tempat dan tanggal lahir       :  Sungai Kacil, 26 Oktober 1996
Pendidikan terakhir                :  Sekolah Dasar (SD)
Jenis kelamin                            :  Laki - Laki
Alamat                                     :  Jl. Damai Sejahtera, no 56 Kelurahan Cebong Merah
No. KTP / SIM                       :  6321652610004
Telepon                                    :  0813-1313-1313

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).



PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.

Ayat 2
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.


PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas pada Pihak Pertama adalah  Program penanaman 1.000 Ha Pohon Kelapa Sawit

Ayat 2
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA

Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ( 20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2018

Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.


PASAL 4
CARA KERJA

Pihak Pertama atau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.


PASAL 5
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang adalah jam (15:00 ) (jam tiga sore)

Ayat 3
1.       Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).

2.       Waktu istirahat pada hari jumat ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas ) hingga pukul 13:30 ( jam satu siang).


PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN

Ayat 1
Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 100.000,00 Seratus ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.

Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di tempat kerja.


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua sebesar Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu) setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.


PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Ayat 1
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:

1.       Tidak masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3.       Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4.       Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.
5.       Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6.       Melakukan perjudian di tempat kerja.
7.       Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8.       Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9.       Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10.    Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.

PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.


PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.



                                                                                                   Jakarta, 20 September 2018

                                                Pihak Pertama                                                      Pihak Kedua



                                               Ayesha Ameera                                                      Paijo