Thursday, 19 December 2019

Contoh Internal Memo Permohonan Biaya Isi Ulang APAR


INTERNAL MEMO
No. 040/IM/Bel.Men/XI/2019


Tanggal         : 16 Desember 2019
Kepada Yth.   : 1. Bp. Avicenna Al Hafidz / Direktur
                      2. Ibu Lisa Sahraiha / FA Dept Head
Dari              : HSE Manager
Cc.               : Ibu Ayesha Al Hafidz / Finance & Acc. Manager
Perihal          : Permohonan Biaya Isi Ulang APAR (Alat Pemadaman Api Ringan)

 

Dengan Hormat,

Bahwa Tahun 2019 Indonesia mengalami musim kemarau panjang, bahkan dimusim penghujan bulan November & desember curah hujan masih belum maksimal sehingga menyebabkan dibeberapa tempat mengalami kekeringan termasuk lokasi kolam penampungan air Pabrik Kayu PT. BM yang disiapkan sebagai cadangan air untuk antisipasi kebakaran di lokasi pabrik.

Sampai dengan pertengahan desember ini di lokasi Pabrik Plywood PT. Belajar Menulis terdapat stock log sebanyak ±3.000 M3 dan stock Kayu Olahan sebanyak ±2.000 M3 yang perlu di amankan dan dijaga dari resiko / kemungkinan bahaya kebakaran diluar asset dan infrastruktur perusahaan.

Beberapa sumber bahaya yang memiliki potensi terjadinya kebakaran sudah mulai dilakukan antisipasi, seperti menjauhkan barang mudah terbakar berupa limbah veneer dari Tungku Api Boiler, memasang jalur jalur Pipa Damkar & menyiapkan APAR dibeberapa titik yang berbahaya.

Saat ini kondisi APAR yang ada sebagian sudah terpakai untuk melakukan antisipasi kejadian insiden kecil berupa terbakarnya veneer di output press dryer yang mengeluarkan asap akibat suhu veneer yang panas dan sebagain APAR yang lain kondisinya sudah expired.

Terkait hal tersebut diatas perkenankan dengan ini kami mengajukan permohonan biaya isi ulang APAR dengan rincian sebagai berikut :

No
Ukuran Tabung
Jumlah
Harga per Kg
Total Biaya
1.
Apar 6 Kg
12 Tabung
Rp. 50.000,-
Rp. 3.600.000,-
2.
Apar 25 Kg
1 Tabung
Rp. 50.000,-
Rp. 1.250.000,-
TOTAL
Rp. 4.850.000,-

Budget yang digunakan adalah budget Damkar tahun 2019

Demikian pemohonan ini disampaikan, atas persetujuan Bapak / Ibu sebelumnya disampaikan terima kasih.

Diajukan Oleh
Diketahui Oleh
Disetujui Oleh





Iqbal Hamdani





Arzachel Al Hafidz





Lisa Sahraiha





Avicenna
HSE Manager
GM Operational
FA Dept Head
Direktur

Wednesday, 11 December 2019

Cerita Legenda Beras

Ini hanya sebuah cerita Tentang Beras

Alkisah, pada zaman dahulu kala disebuah kampung yang besar, kaya akan sumber alam serta memiliki penduduk yang banyak, sedang dilakukan proses pemilihan kepala adat yang dilaksanakan dengan system pemilihan oleh masyarakat dari beberapa kandidat, pemenang ditentukan bukan berdasar kesaktian, ketampanan, darah biru, sayembara, dll tetapi berdasarkan suara terbanyak. Orang waras dan tidak waras, orang cerdas dan setengah cerdas memiliki bobot nilai yang sama sebagai pemilih.

Singkat cerita, dimasa sebelum pemilu para cakedat (Calon Kepala Adat) mencari simpati masyarakat dengan berbagai Trik dan Upaya agar terpilih, dalam 1 Bulan bisa mencapai 20 dusun dikunjungi. Biaya yang dikeluarkan pada waktu mencari simpati ini begitu besar, bayangkan dalam sekali kunjungan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tiket Unta kelas Bisnis 1 Orang sebesar Rp. 5.000.000 Pulang Pergi Rp. 10.000.000,- jika dalam rombongan tersebut sebanyak 20 Orang maka Biaya Tiket saja sudah mencapai Rp. 200.000.000,- , Belum Akomodasi, Belum Tenda, Spanduk, Sound System, Bagi – Bagi Kaos untuk mengikuti kegiatan, Biaya Wartawan & Media masa untuk meliput. Sehingga sekali kunjungan bisa mehabiskan biaya senilai dengan 25 Ekor Unta. Dan dalam sebulan bisa mencapai biaya senilai 250 Ekor Unta Dewasa.

Dari mana cakedat ini mendapatkan uang, dari saudagar rempah rempah yang kaya raya, yang dengan tulus dan tidak iklas membiayai semua kegiatan tersebut. Kok tidak iklas, ya iyalah namanya juga saudagar yang biasa berdagang, harus menghitung untung ruginya dong, ngasih apa harus dapat apa, dengan modal sekecil kecilnya harus dapat untung sebesar besarnya.

Alhasil, dengan modal yang begitu kuat dengan ijin dewata maka terpilihlah satu orang cakedat menjadi Kepala Adat. Tidak semua rakyat bergembira tapi semua sudah kehendaknya,, kini tiba saatnya Saudagar – saudagar kaya mulai menagih Janjinya.

“Tuan Kepala Adat” kata Saudagar. “Saya ingin berdagang yang sepertinya ini sedikit bisa membantu mengembalikan harta benda saya yang sudah habis untuk membiayai paduka”

“Berdagang  apa??” Sahut ketua adat sambil tersenyum kecut.

“Di Kampung tetangga ada dijual Beras dengan harga Rp. 5.000 sekilo, kalau saya bisa mendatangkan beras tersebut dan saya jual di kampong kita dengan harga Rp. 10.000 sekilo maka dapat keuntungan yang besar”

“Baik, saya paham maksud kamu,, sisihkan sedikit dari keuntungan mu buat para pengurus kampong dan media masa, urusan menjelaskan ke rakyat biar urusan saya,, saya akan sampaikan kalau lumbung beras kita sedang kondisi sulit, untuk menjaga harga dipasar tetap stabil dan tidak memberatkan warga miskin biar bisa tetap makan maka kita perlu mendatangkan beras dari kampong tetangga”

“ Baik paduka, tetapi bagaimana jika petani kita akan mengembangkan budidaya beras, nanti kalau stock beras dikampung kita berlimpah dagangan saya tidak laku paduka”

“Tenang, subsidi bibit dan pupuk akan saya batasi, pengembangan bibit diluar departemen kita akan dianggap illegal dan harus dipidana, pembelian beras dari petani oleh lumbung kita akan ditekan harganya, tenanglah. Semua bisa dikondisikan”

“Siap Paduka, Jika ini berhasil saya akan mendatangkan garam, pete, jengkol, cangkul, dan lain lain”

Ketua adat hanya bisa tersenyum kecut.


Tuesday, 26 November 2019

Contoh Surat Penugasan


 Sungai Baru, 27 November 2019

Nomor        :  19/HR/BM/XI/2019
Lampiran    :  1 (satu) Berkas
Perihal        :  Penugasan Peserta Pembekalan Pelaksanaan
                      Penatausahaan Hasil Hutan Tahun 2019
                                                                                                     

                                                                                        Kepada Yth.
       Ketua ISWA Komda Kalsel
       Di –
                Tempat


Sehubungan dengan surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IX Nomor .......................................... terkait Pemanggilan Peserta Pembekalan Petugas Pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Tahun 2019 yang akan dilaksanakan oleh Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (Indonesian Sawmill And Wood Working Association) Komisariat Daerah Kalimantan Selatan, dengan ini kami menugaskan :

Nama         : Arzachel Abqory
NIK           : 123456
TTL            : Sungai Pinang, 07 Juli 1981
Jabatan       : TUK Officer

Untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut diatas selama 3 (Tiga) hari terhitung dari Tanggal 3 Desember 2019 s/d 5 Desember 2019.

Demikian surat penugasan ini dibuat agar dapat digunakan dengan semestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



                                                                                        Sungai Baru, 27 November 2019
                                                                                        PT. Belajar Menulis





                                                                                        Avicenna Al Hafidz
                                                                                        HR Manager



Saturday, 23 November 2019

Contoh Surat Keterangan Kunjungan Anggota Pramuka Luarbiasa


SURAT KETERANGAN
No. 16/HR-BM/X/2019


Pada hari Jum’at, Tanggal 18 Oktober 2019, telah datang ke Kantor PT. BELAJAR MENULIS yang berlokasi di Jl. Propinsi km 20 Desa Kotabaru Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sungai Larut Kabupaten Tanah Merah, Anggota Pramuka Luar Biasa (APLB) atas nama :

Nama                          : Adi Gunawan
Tempat Tanggal Lahir  : Landasan Ulin, 5 Oktober 2019
Jenis Kelamin              : Laki – Laki
Jabatan                      : Anggota Pramuka Luar Biasa
Maksud dan Tujuan : Melaksanakan Perjalanan Keliling Indonesia

PT. BELAJAR MENULIS mengucapkan terima kasih atas kunjungannya, semoga dalam perjalanan keliling Indonesia diberikan kemudahan dan kesehatan oleh Allah SWT.

Demikian Surat Keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

KOTABARU, 18 Oktober 2019 
Hormat Kami,



Avicenna Al Hafidz
HR Supervisor

CARA PERHITUNGAN PESANGON

  • UANG PESANGON
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
  •  UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
  • UANG PENGGANTIAN HAK
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:

 “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; 
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Contoh Surat Resign

                                            Banjarmasin, 20 Februari 2020

                                            Kepada Yth.
                                            HR Manager
                                            PT. Belajar Menulis
                                            Di
                                                    Tempat


Dengan Hormat

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama    : Avicenna Al Hafidz
NIK        : 20022020
Jabatan : HR Supervisor

Perkenankan dengan ini disampaikan bahwa saya mengajukan pengunduran diri (Resign) sebagai karyawan PT. Belajar Menulis per tanggal 20 maret 2019.

Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar - besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di PT. Belajar Menulis. Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Surat pengunduran diri ini kami sampaikan dengan sebenar benarnya tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun, Hal hal lain yang menyangkut hak dan kewajiban saya sebagai tenaga kerja kiranya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.

                                            Banjarmasin, 20 02 2020
                                            Hormat saya

                                            Avicenna Al Hafidz

Thursday, 21 November 2019

Contoh Susunan DKM & Tugas Pokok DKM (Dewan Kemakmuran Mushola)

SUSUNAN PENGURUS DKM


1.    Penasehat            :
2.    Pengurus

  • Ketua DKM         :
  • Wakil Ketua I      :
  • Wakil Ketua II     :
  • Sekretaris          :
  • Bendahara         :
Wakil Ketua I Membidangi Kemakmuran Masjid:

a.    Bidang Ibadah   
Koordinator       : 

Anggota            : 

b.    Bidang Pendidikan
Koordinator        : 

Anggota             : 

c.    Bidang Peringatan Hari Besar Islam
Koordinator        : 

Anggota             :

Wakil Ketua II Membidangi Pemeliharaan, Perlengkapan dan Dana:

d.    Bidang Kebersihan
Koordinator       : 

Anggota            :

e.    Bidang Perlengkapan dan Peralatan
Koordinator        : 

Anggota            : 

f.    Bidang Keamanan
Koordinator        : 

Anggota         : 

g.    Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Koordinator        : 

Anggota            : 

h.    Bidang Humas dan Dokumentasi
Koordinator        :


Ditetapkan di    : Kotabaru
Pada tanggal    : 15 Mei 2018




DIREKTUR











TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID
NURUL FALAH


 
1.    Ketua
•    Bertanggung jawab penuh atas jalannya roda organisasi dan mengontrol seluruh program kerja DKM agar bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.

2.    Wakil Ketua
•    Penanggung jawab Harian atas jalannya roda organisasi dan membantu Ketua DKM mengontrol seluruh program kerja DKM agar berjalan dengan lancar.

3.    Sekretaris
•    Bertanggung jawab terhadap administrasi kesekretariaan pengurus DKM
•    Administrasi surat menyurat dan pelaporan

4.    Bendahara
•    Menjalankan fungsi perbendaharaan, yaitu pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan atas kegiatan Masjid.

5.    Ketua Bidang Ibadah
•    Memastikan berlangsungnya kegiatan peribadatan rutin sholat lima waktu.
•    Melakukan pengaturan jadwal Muadzin, Imam dan Khotib  pelaksanaan shalat  Tarawih, Idul Fitri, dan Idul Adha.

6.    Ketua Bidang Pendidikan
•    Melakukan pengelolaan kegiatan Majelis Taklim
•    Melakukan pengelolaan kegiatan Pemberantasan Buta Al-quran
•    Mengorganisasikan kegiatan Majelis Taklim yang melibatkan Jamaah di luar lingkungan PT.HRB

7.    Ketua Bidang Peringatan Hari Besar Islam
•    Mengorganisasikan pelaksanaan Peringatan Hari Besar Islam yang mencakup Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW,  Peringatan Nuzulul Qur’an di bulan Ramdahan, Acara Halal Bihalal, pelaksanaan pemotongan hewan qurban, serta kegiatan hari besar islam lainnya.

8.    Ketua Bidang Kebersihan
•    Bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat Ibadah.
•    Mengkoorinir kegiatan kerja bhakti membersihkan lingkungan tempat ibadah.

9.    Ketua Bidang Perlengkapan dan Peralatan
•    Bertanggungjawab dalam memelihara peralatan Masjid yang ada sehingga selalu siap untuk digunakan.
•    Menginventarisir perlengkapan dan peralatan Masjid dan jika terjadi kekurangan peralatan dapat mengajukan permintaan ke perusahaan.

10.    Ketua Bidang Keamanan
•    Bertanggungjawab terhadap ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat ibadah terutama saat ada kegiatan di Masjid
•    Mengamankan seluruh asset Masjid dari kehilangan.

11.    Ketua Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh
•    Bertugas mencari dana untuk operasional DKM.
•    Mencari sumbangan setiap bulan di internal perusahaan termasuk diantaranya sumbangan karyawan.
•    Menyerahkan hasil sumbangan kepada bendahara DKM.

12.    Ketua Bidang Humas,  Publikasi dan Dokumentasi
•    Bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi dan publikasi atas jalannya organisasi dan program kerja pengusus DKM
•    Bertanggungjawab dalam kegiatan dokumentasi Foto/Video  seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pengurus dan jamaah
•    Menjalin relasi dengan berbagai pihak, baik warga internal Perusahaan, warga di sekitar Perusahaan, instansi pemerintah, serta instansi lainnya.



Kotabaru, 05/05/2018
PT. Kumpulan Dokumen