INTER
OFFICE MEMO
No. 212/IOM-HRD/BM/XII/18
Kepada Yth : Seluruh Karyawan PT. BM
Dari : HRD Department
Tembusan : 1. Bp. Arzachel Abqory Iqbal / Direktur
2. Ibu Ayesha Azzahra Iqbal / FA Dept Head
Perihal : Libur Nasional Peringatan Hari Raya Natal
__________________________________________________________________
Dengan Hormat,
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2018.
Nomor 223 Tahun 2018
Nomor 46 Tahun 2018
Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Bahwa Telah menetapkan hari Selasa Tanggal 25 Desember 2018 sebagai hari Libur Nasional Hari Raya Natal
Atas ketetapan tersebut diatas maka diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Libur terhitung selama 3 hari dari tanggal 24 desember 2018 sampai dengan 26 desember 2018 dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 24 desember 2018 Libur Perusahaan
- Tanggal 25 desember 2018 Libur Nasional
- Tanggal 26 desember 2018 Cuti Bersama (Mengurangi Hak cuti tahunan)
- Bagi karyawan yang diperintahkan untuk masuk bekerja pada hari tersebut dan tetap melakukan pekerjaan seperti biasa, diberlakukan ketentuan sebagai berikut
- Karyawan level 1 – 3 akan diperhitungkan sebagai upah Lembur / overtime ditambah tunjangan piket
- Karyawan level 4 keatas dikompensasikan / menambah jumlah day off ditambah tunjangan piket
- Kompensasi hari libur Resmi berupa pemberian Upah Lembur atau penambahan jumlah hari day off tidak berlaku, apabila :
- Karyawan standby di lokasi kerja (mess perusahaan), akan tetapi tidak melakukan pekerjaan.
- Karyawan melakukan pekerjaan akan tetapi tidak mendapatkan perintah dari atasan yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja Lembur (untuk level 1 – 3) ata Surat Perintah Piket (untuk level 4 ke atas).
- Karyawan yang sedang melakukan Day – Off pada hari libur resmi tersebut.
- Surat Perintah Kerja Lembur atau Surat Perintah Piket diterima oleh Departemen HR selambat – lambatnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan libur Nasional sebagaimana dimaksud diatas.
Demikian hal ini disampaikan agar seluruh karyawan mengetahui dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Banjarmasin, 10 Desember 2018
PT. Belajar Menulis
Hormat Kami
Udin Sedunia
HRD Department Head