Thursday, 16 August 2018

Contoh Pengumuman Hari Libur 17 Agustus dan Hari Raya Idul Adha


INTER OFFICE MEMO
No. 111/IOM-HRD/BM/VIII/2018


Kepada Yth                 : Karyawan PT. Belajar Menulis
Dari                             : HRD Department
Tembusan                    : 1. Direktur
                                      2. GM Operational
Lampiran                     : Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri
Perihal                         : Libur Nasional Peringatan HUT RI & Hari Raya Idul Adha 1439 H

Dengan Hormat,

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 1/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Perusahaan telah menetapkan hari libur pada :

No
HARI
TANGGAL
KETERANGAN
1
Jum’at
17  Agustus 2018
Libur dalam rangka Memperingati HUT RI ke 73
2
Rabu
22    Agustus 2018
Libur dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1439 H

Atas ketetapan tersebut diatas maka diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.    Bagi karyawan yang diperintahkan untuk masuk bekerja pada hari tersebut dan tetap melakukan pekerjaan seperti biasa, diberlakukan ketentuan sebagai berikut ;
      
a.       Karyawan level 1 – 3 akan diperhitungkan sebagai upah Lembur / Overtime.
b.      Karyawan level 4 keatas dikompensasikan / menambah jumlah day off.

2.    Kompensasi hari libur Resmi berupa pemberian Upah Lembur atau penambahan jumlah hari day off tidak berlaku, apabila ;
      
a.       Karyawan standby di lokasi kerja ( mess perusahaan ) akan tetapi tidak melakukan pekerjaan.
b.      Karyawan melakukan pekerjaan akan tetapi tidak mendapatkan perintah dari atasan yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja Lembur (untuk level 1 – 3) ata Surat Perintah Piket (untuk level 4 ke atas).

3.    Surat Perintah Kerja Lembur atau Surat Perintah Piket diterima oleh Departemen HRD Department selambat – lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan libur Nasional sebagaimana dimaksud diatas.

Demikian hal ini disampaikan agar seluruh karyawan mengetahui dan melaksanakan dengan sebaik baiknya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Pekanbaru, 13 Agustus 2018

PT. Belajar Menulis
Hormat Kami                                                                                                                          



Arzachel Abqory                                                                            
HRD Manager

Wednesday, 15 August 2018

NOTA ANGKUTAN - DOKUMEN RESMI UNTUK KAYU RAKYAT


NOTA ANGKUTAN

HASIL HUTAN KAYU BUDIDAYA YANG BERASAL DARI HUTAN HAK

(berlaku sebagai DKP)

                                                      Nomor :   











Desa
:




Kabupaten/Kota
:


Kecamatan
:




Provinsi
:












ASAL KAYU




TUJUAN PENGANGKUTAN

Bukti Kepemilikan *)
:


Penerima  
:


Nomor bukti kepemilikan
:


Alamat penerima
:


Pengirim


:






Alamat pengirim
:


MASA BERLAKU


Tempat Muat

:


Selama
:


Jenis dan identitas Alat Angkut
:


dari tanggal
:








sampai tanggal
:












Nomor
Jenis Kayu
Jumlah
Volume
Keterangan

(Batang/keping/ikat)
(m3)

1
2
3
4
5





















1






























JUMLAH
                       -

                             -













Catatan :









*) diisi bukti pemilikan/penguasaan yang diakui BPN













Pemilik Hutan Hak,

































----------------------------

Monday, 6 August 2018

Heboh Imunisasi Campak & Rubella - Haramkah?????

Rame pada membahas imunisasi yang menjadi program pemerintah di tahun 2018 ini, apalagi kalau bukan imunisasi Campak dan Rubella. Pro dan Kontra membanjiri group whatshap maupun jejaring sosial lainnya dengan argumentasinya masing - masing, dari tulisan artikel, Berita Hoax sampe selebaran keputusan MUI pun rame di shared sama warga netizen dengan beragam komentar, dan Maha Benar Netizen dengan segala komentarnya.

Rame nya berita ini karena ini menyangkut masa depan buah hati serta menyangkut Halal dan Haram, saya sebagai pembaca berita hoax garis keras jadi pengen ikut nimbrung dan berkomentar tentang berita yang viral ini, bukan soal fanatisme saya dalam beragama tetapi lebih dari sekedar membuka mata hati para orang tua diluar sana yang sedang bimbang, galau dan bingung atas berita ini.

Berdasarkan analisa dari berbagai sumber berita dan  berdasarkan penelitian yang sudah saya lakukan sendiri namun tidak bisa saya pertanggung jawabkan, maka saya perlu sampaikan bahwa Imunisasi CAMPAK itu harus dilakukan untuk semua anak indonesia, hal ini berguna agar ketika dia dewasa tidak di CAMPAKKAN, hal ini mengingat semakin meningkat nya status anak alay yang galau dalam beberapa tahun terakhir akibat di Campakkan cinta nya.

Demikian ulasan dari saya, semoga semakin menambah kebingungan bapak / ibu semua karena saya juga sedang bingung.

Terimakasih