SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI TANAH
Surat Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Tanah ini (“Perjanjian”)
dibuat pada hari Selasa tanggal 31 maret 2025 oleh dan antara :
1. Nama : Iqbal Hamdani
No. KTP : 1234567890
Umur : 42
Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Komp. Persada Raya IV - Banjarmasin
Selanjutnya
sebagai Pihak Penjual dan disebut sebagai Pihak
Pertama
2. Nama : Nurdin M Top
No. KTP : 0987654313
Umur : 48
Tahun
Alamat : Komp. Persada Raya III - banjarmasin
Selanjutnya sebagai Pihak Pembeli disebut juga Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak
Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut dengan “Para Pihak”
Para Pihak terlebih dahulu
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik satu bidang
tanah berikut tanam tumbuh dan segala sesuatu yang berada di atasnya dengan
luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah (“SKT”) bidang
tanah yang ditandatangani oleh Pihak Pertama tertanggal 05 Juni 2007, dan telah
diregister oleh Kepala Desa Sebelimbingan tertanggal 05 Juni 2007 dengan nomor
register 053-SKT/SB-PLU-KTB/VI/07 dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu
meter persegi) yang
terletak di:
-
Provinsi : Kalimantan Selatan
-
Kabupaten : Kotabaru
-
Kecamatan : Pulau Laut Utara
-
Desa : Sebelimbingan
Selanjutnya disebut dengan
“Lahan Objek PPJB”, dan dilampirkan
pada Perjanjian ini
2. Bahwa Pihak Pertama hendak
melepaskan/mengalihkan/menjual dan Pihak Kedua hendak menerima pengalihan/pelepasan/membeli
Lahan Objek PPJB milik Pihak Pertama tersebut.
3. Bahwa Pihak Pertama sepakat untuk
mengalihkan/melepas/menjual Lahan Objek PPJB seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua sepakat untuk
menerima pengalihan/membeli Lahan Objek PPJB tersebut dari Pihak Pertama.
Sehubungan dengan hal-hal
tersebut diatas Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian
dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
1. Pihak Pertama selaku pemilik Lahan Objek PPJB sepakat untuk mengikatkan
dirinya untuk mengalihkan/melepaskan/menjual Lahan Objek PPJB dengan rincian
sebagai berikut:
Batas-batas & Ukuran Tanah:
- Sebelah Utara : 100 meter dan Tanah H. Saiful Rizal
- Sebelah Timur : 100 meter dan Tanah Ni'mah
- Sebelah Selatan : 100 meter dan Tanah Hj. Uswatun H
- Sebelah Barat : 100 meter dan Tanah Lisa Sahraiha
Sesuai dengan gambar peta
lokasi hasil pengukuran Para Pihak sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini.
2. Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan dirinya untuk menerima
pengalihan/pelepasan/membeli atas Lahan Objek PPJB tersebut dari Pihak Pertama.
3. Bahwa untuk keperluan peralihan Lahan Objek PPJB sebagaimana pada ayat
(1) dan ayat (2) Pasal ini, Pihak Pertama setuju melakukan segala kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini, yang diperlukan untuk terpenuhinya
peralihan tersebut secara sah kepada Pihak Kedua.
PASAL 2
NILAI PERJANJIAN
Para Pihak sepakat bahwa
nilai total pengalihan/pelepasan/jual beli atas Lahan Objek PPJB adalah sebesar
Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) yang akan dibayarkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama secara bertahap yaitu sebagai berikut:
- Uang muka tahap pertama sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta Rupiah) akan dibayar setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak, dan sebagai bukti pembayaran akan dibuatkan kwitansi tersendiri yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Tahap kedua sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah Pihak Pertama menandatangani seluruh dokumen pengalihan/pelepasan/jual beli Lahan Objek PPJB yang diperlukan termasuk telah diserahkannya kepada Pihak Kedua SPPFBT asli yang baru atas Lahan Objek PPJB dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama Pihak Kedua, serta SPPFBT tersebut telah di register di desa setempat.
- Pihak Pertama sepakat bahwa tidak ada biaya lainnya yang akan dibebankan kepada Pihak Kedua sehubungan dengan maksud pada Perjanjian ini.
- Para Pihak sepakat bahwa akan bertanggung jawab atas pajaknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang timbul sehubungan peralihan dalam Perjanjian ini.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Pihak Pertama wajib
melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk terpenuhinya peralihan Lahan
Objek PPJB dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua termasuk tetapi tidak terbatas
pada turut hadir kehadapan pejabat/instansi/pihak lainnya, serta menyediakan
menandatangani segala dokumen yang diperlukan oleh Pihak Kedua untuk keperluan
pensertifikatan atau tindakan lainnya terhadap Lahan Objek PPJB tersebut.
2. Pihak Pertama menjamin
bahwa Lahan Objek PPJB dari Perjanjian ini adalah milik dari Pihak Pertama
serta tidak/belum pernah dijual maupun dilakukan tindakan lainnya dengan maksud
mengalihkan atau beralihnya penguasaan atas Lahan Objek PPJB, dan oleh
karenanya Pihak Pertama bertanggung jawab atas status kepemilikan, keberadaan Lahan
Objek PPJB berikut tidak terbatas dalam pengurusan dokumen-dokumen terkait
kepemilikan atas Lahan Objek PPJB.
3. Pihak Pertama tidak akan
memberikan izin kepada siapapun utnuk melakukan kegiatan apapun di atas Lahan Objek
PPJB selain Pihak Kedua serta Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Lahan Objek
PPJB tersebut tidak dalam sengketa, tidak sedang dijadikan jaminan dan tidak
terikat dalam perjanjian apapun juga dengan Pihak manapun juga.
4. Pihak Pertama menjamin dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tuntutan dan/atau gugatan dan/atau
permintaan ganti rugi maupun tindakan hukum lainnya dari ahli waris, anggota
keluarga dan/atau Pihak Ketiga lainnya, termasuk dan tidak terbatas pihak
pemegang Hak atas Tanah dan/atau Lahan Objek PPJB yang mungkin timbul
dikemudian hari dan oleh karenanya Pihak Kedua maupun pihak lainnya yang
menerima peralihan dari Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai
hal-hal yang akan timbul di kemudian hari dari hal-hal tersebut.
5. Pihak Pertama bersedia
mengembalikan kepada Pihak Kedua seluruh uang yang sudah dibayarkan oleh Pihak
Kedua atas Perjanjian ini secara sekaligus lunas dalam jangka waktu yang ditentukan
oleh Pihak Kedua jika dalam waktu yang ditentukan oleh Pihak Kedua SPPFBT atas
Lahan Objek PPJB tersebut tidak terbit dan isinya disetujui oleh Pihak Kedua
maupun dikemudian hari diketahui bahwa keterangan dan/atau pernyataan maupun
dokumen lainnya sehubungan dengan Lahan Objek PPJB menjadi tidak benar dan/atau
batal demi hukum.
6. Pihak kedua dapat melakukan
sisa pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini kepada
Pihak Pertama sesuai dengan proses administrasi permohonan pengeluaran uang
yang berlaku pada perusahaan Pihak Kedua dan Pihak Pertama bersedia menunggu
proses pencairan tersebut.
PASAL 4
KESELURUHAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini mengikat
para pihak atau wakil-wakil mereka yang sah, para pengganti atau pihak yang
menerima hak dari masing-masing pihak.
2. Perjanjian ini tidak dapat
di ubah atau ditambah dengan cara apapun, kecuali dengan persetujuan tertulis
para pihak terlebih dahulu.
3. Perjanjian ini dibuat oleh
para pihak dalam keadaan sadar dan tanpa tanpa tekanan maupun paksaan dari
pihak manapun juga.
4. Perjanjian ini serta
seluruh lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu
kesatuan dari Perjanjian ini. Dengan adanya Perjanjian ini, maka menggantikan
serta membatalkan semua kesepakatan baik lisan maupun tertulis sebelumnya
terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk
pada hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
2. Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tersebut
di atas tidak tercapai, maka para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum
pada kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan
Selatan.
Demikian Perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang sama bunyinya dan bermeterai cukup serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Kotabaru
Pihak Pertama Pihak Kedua
Iqbal Hamdani Nurdin M Top
Saksi – Saksi :
Syaiful Rizal Tandatangan
………………
Ni'mah Azizah Tandatangan
………………
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
KONTRAK JUAL BELI
PERJANJIAN JUAL BELI
JUAL BELI TANAH
0 komentar:
Post a Comment