Wednesday, 21 February 2018

Contoh Internal Memo Tata Tertib Mess

INTERNAL OFFICE MEMO
Nomor  : 001/GA-KDSM/IV/2017

Kepada Yth                 : Seluruh Karyawan
Dari                             : GA Department
Tempat/tanggal           : Jambi, 03 April 2017
Perihal                        : Tata Tertib Penghuni Mess

Dengan hormat, 

Sehubungan untuk menjaga Tata Tertib dan kenyamanan penghuni Mess bersama dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penghuni Mess mengutamakan Silaturahmi dan Gotong Royong antar sesama Karyawan Penghuni Mess. 
  2. Pennghuni Mess wajib menuliskan alamat nomor  telepon yang bisa dihubungi, dan menyerahkan fotocopy Identitas (KTP) 
  3. Penghuni Mess Wajib menjaga Ketertiban, Kesopanan, Ketenangan, Keamanan, Perasaan sesama penghuni Mess maupun lingkungan masyarakat sekitar. 
  4. Penghuni Mess wajib menjaga kebersihan Kamar, Kamar mandi, Dapur dan lingkungan sekitarnya baik secara perorangan maupun bersama sama secara Gotong royong. Dilarang membuang sampah sebarangan, buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan. 
  5.  Penghuni Mess dilarang keras menerima dan atau membawa tamu Wanita/Pria yang bukan Muhrimnya didalam kamar.
  6.  Apabila ada anggota keluarga Karyawan yang bertamu wajib melapor dan menunggu di Pos Security.

  7.  Kunci kamar tidak boleh dipindah tangankan/jangan diletakkan disembarang tempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinnginkan, apabila sedang menjalani Day Off/Cuti/Ijin, kunci kamar wajib dititipkan di Pos security. Jika kunci hilang penghuni wajib menggantinya.
  8. Pada pukul 09.00 Wita s/d 12.00 Wita dan pukul 13.00 Wita s/d 16.00 Wita seluruh penghuni Mess untuk menciptakan suasana Ketenangan (mengurangi Volume Tv, Radio dan alat music lainnya) agar tidak mengganggu penghuni lain yang sedang beristirahat.
  9. Selain Karyawan yang terdaftar di Mess tidak diperbolehkan menginap dan atau tinggal di Mess.
    15.  Tamu yang bermalam wajib Lapor ke HRGA, Security dan mengisi Form Ijin Menginap yang telah disediakan.
  10. Penghuni Mess dilarang keras membawa dan atau mengkonsumsi :
  • Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  • Narkoba dan obat-obatan terlarang 
  • Senjata Api,Airsoft Gun dan  Senjata tajam (ilegal/tidak berijin) 
  • Berjudi, serta melakukan tindakan kriminal, didalam lingkungan Perusahaan dan atau Mess. Apabila hal tersebut dilakukan oleh penghuni Mess, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pihak Perusahaan. 
  • Memasaka dan atau melakukan kegiatan masak didalam ruangan kamar.

      Demikian Internal Office Memo ini disampaikan, untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

PT. Kumpulan Dokumen
Hormat kami,                                                                   



Iqbal Hamdani                                                                        
GA Sect-Head                         

0 komentar: