INTER
OFFICE MEMO
No.212/IOM-HR/KDSM/II/2018
Kepada Yth : Karyawan PT. KUMPULAN DOKUMEN SURAT MENYURAT
Dari : HR Department
Tembusan : 1. Bp. Arzachel Abqory Iqbal
2. Ibu Lisa Sahraiha
3. HR Corporate
Perihal : Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2569
Dengan hormat,
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia :
No.01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, Tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Bersama dengan ini disampaikan kepada seluruh Karyawan
PT. KDSM tentang penetapan hari Juma'at Tanggal 16 Februari 2018 sebagai hari Libur.
Atas ketetapan tersebut diatur ketentuan – ketentuan
sebagai berikut :
1.
Karyawan
tetap berada di lokasi kerja pada hari libur yang ditetapkan tersebut dan tetap
melakukan pekerjaan seperti hari biasa, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk
Karyawan level 1 – 3 akan diperhitungkan sebagai upah lembur / overtime.
b.
Untuk
Karyawan level 4 Up akan dikompensasikan/ menambah jumlah day-off.
2.
Kompensasi
hari Libur Resmi berupa pemberian Upah Lembur atau penambahan jumlah hari day
off tidak berlaku, apabila :
a. Karyawan
stanby di lokasi kerja (mess perusahaan), akan tetapi tidak melakukan
pekerjaan.
b. Karyawan
melakukan pekerjaan akan tetapi tidak mendapatkan perintah dari atasan yang
dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja Lembur untuk level 1 - 3 atau Surat
Perintah Piket untuk level 4 Up.
c. Karyawan
sedang melaksanakan Day – Off pada hari libur resmi tersebut.
3.
Kegiatan
yang sifatnya urgent (tidak dapat ditinggalkan) dan terus-menerus, maka
Supervisor dapat menugaskan Karyawan di bawahnya untuk bertugas / duty dengan
ketentuan jumlah hari orang kerja (HOK) disesuaikan dengan kebutuhan.
4.
Surat
Perintah Kerja Lembur atau Surat Perintah Piket diterima oleh Departemen HRD
selambat – lambatnya 2 hari sebelum pelaksanaan libur Nasional sebagaimana
dimaksud di atas.
Jakarta, 14 Februari 2018
PT. Kumpulan Dokumen Surat Menyurat
Iqbal Hamdani
HR Manager