INTER
OFFICE MEMO
No. 69/IOM-HR/CWN/VI/2017
Kepada Yth : Karyawan PT. Coretan Wong Ndeso
Dari : HRGA Department
Tembusan : 1. Bp. Arzachel Abq. Iqbal
2. Bp. Nizam Iqbal
Perihal : Ketentuan Seragam Kerja Karyawan
____________________________________________________________________________
Dengan hormat,
Sebagaimana kita ketahui bahwa Seragam Kerja memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah :
- Seragam kerja mampu meningkatkan motivasi bagi para pekerja
- Seragam kerja dapat Meningkatkan efektifitas karyawan
- Seragam kerja dapat Memberikan kesan professional
- Seragam kerja dapat digunakan sebagai pelindung bagi karyawan
- Seragam kerja diharapkan bisa memberikan rasa kenyamanan bagi para pekerja
- Seragam kerja dapat dijadikan sarana promosi bagi perusahaan.
Untuk itu agar terciptanya keserasian dan kerapian
dalam penggunaan seragam kerja maka kami sampaikan ketentuan - ketentuan
sebagai berikut :
1.
Pakaian Hari Senin dan Selasa
- Karyawan pria diharuskan memakai seragam kerja dengan paduan celana panjang (jeans/cotton).
- Karyawan wanita diharuskan memakai seragam kerja dengan paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana kulot/bermuda atau rok.
2.
Pakaian Hari Rabu dan
Kamis
- Karyawan pria diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal, dan sangat disarankan untuk memakai seragam kerja lama bagi yang memiliki.
- Karyawan wanita diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal. Dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana kulot/bermuda atau rok dengan Kemeja.
3.
Pakaian Hari Jum’at
a.
Karyawan pria
diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) tetapi tetap memperhatikan
kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada
jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal, dan sangat disarankan untuk memakai kemeja batik dengan
paduan celana panjang (Jeans/cotton).
b.
Karyawan wanita
diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) tetapi tetap
memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari
tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal. Dapat
terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana kulot/bermuda
atau rok dengan Kemeja.
4.
Pakaian Hari Sabtu dan Minggu
a.
Karyawan
diperbolehkan memakai pakaian informal tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan
norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang
mengharuskan tetap berpenampilan formal.
b.
Untuk pria,
dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) dengan T-shirt, kaos
ber-kerah atau kemeja santai dan dilarang menggunakan kaos
oblong. Sangat disarankan memakai T-shirt seragam PT. Hutan Rindang
Banua.
c.
Untuk wanita,
dapat terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) atau celana
kulot/bermuda atau rok dengan T-shirt atau kemeja santai.
5.
Penggunaan
Sepatu dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Menggunakan
Sepatu Safety
b.
Menggunakan
Sepatu bertali ataupun tidak bertali
c.
Menggunakan
Sepatu Model formal maupun semi formal
d.
Karyawan
dilarang menggunakan sandal pada saat bekerja
Demikian disampaikan agar seluruh karyawan
mengetahuinya dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya
diucapkan terimakasih.
Semangat Pagi, 12 Juni 2017
PT. Coretan Wong Ndeso
Hormat
Kami
Liza Sahraiha
HR Manager