SURAT PENEMPATAN SEMENTARA
212/HRD-BM/SPS/VIII/2018
|
|
Pimpinan PT. Belajar Menulis
|
||
DASAR
|
:
|
Peraturan Perusahaan PT. Belajar Menulis Periode 2016 – 2018.
|
||
MENIMBANG
|
:
|
1. Bahwa Karyawan tersebut
di bawah ini dipandang mampu untuk melaksanakan
tugas yang diberikan oleh Perusahaan.
2. Bahwa Penempatan
Sementara Karyawan tersebut dipandang perlu ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
|
||
|
|
|||
MENGINGAT
|
:
|
1. Bahwa Kegiatan Operasional Perusahaan yang sangat padat
sehingga perlu didukung oleh supporting team secara cepat dan tepat.
2. Jumlah tenaga kerja Departemen Operasional yang terbatas sehingga perlu dukungan tambahan SDM yang handal.
3. Komitmen dari semua departemen untuk mendukung kesuksesan pembukaan site baru
|
||
|
|
|||
MEMUTUSKAN
|
||||
MENETAPKAN
|
:
|
Menempatkan
Sementara Karyawan yang tersebut di bawah ini:
|
||
|
|
Nama
Jabatan
Lokasi Kerja
Saat Ini
Untuk di
tempatkan di
Terhitung
|
:
:
:
:
:
|
|
|
|
|
|
|
KETERANGAN LAIN
|
:
|
1. Selama penempatan sementara tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab
langsung Kepada Pengawas lapangan dan bertugas membantu kegiatan Operasional dalam pembuatan jembatan
2. Pendapatan yang bersangkutan (Gaji dan Tunjangan) selama menjalani
penempatan sementara tidak ada perubahan,
3. Agar seterimanya Surat Penempatan Sementara ini segera melakukan serah
terima pekerjaan kepada GA Supervisor dan melaporkan
diri kepada Pimpinan terkait untuk menerima pengarahan lebih lanjut.
4. Apabila tenaga yang bersangkutan masih diperlukan, maka surat keputusan
ini akan dilakukan perpanjangan.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
||
|
|
Ditetapkan
di : Pekan baru
Pada
tanggal : 28 Agustus 2018
Ayesha Ameera Iqbal
HRD Manager
Tembusan Yth,
1.
Direktur
PT. BM
2. VP Fin &
Accounting
3. Fin & Acc
Manager
4. GM Operational
0 komentar:
Post a Comment