KETENTUAN DAN SPESIFIKASI PEKERJAAN
PEMBUATAN SUMUR GALI
Tanggal : 09 Mei 2015
I.
KETENTUAN UMUM
1.
Harga pekerjaan disesuaikan dengan kontrak
2.
Pelaksana menyediakan semua peralatan tukang yang diperlukan
3.
Bila ada pekerjaan tambahan/perubahan lain dari
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam SPK ini harus dibuatkan Addendum dan
diketahui oleh kedua belah pihak (CV.
SC dan Pelaksana)
4.
Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab pelaksana
5.
Pengawasan kerja dilakukan oleh Perusahaan
6.
Hal-hal yang belum atau tidak dinyatakan dalam
ketentuan ini akan diatur di lapangan atau seperti ketentuan yang telah
disepakati dalam kontrak.
7.
Apabila pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
yang telah ditentukan, maka perusahaan dapat membatalkan SPK tersebut.
8.
Jika pelaksana diketahui dengan sengaja melakukan
penyimpangan dari ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan maka akan
diberi peringatan secara lisan dan apabila pihak pelaksana tidak mengindahkan
maka akan diberi peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dan jika tidak
diindahkan maka dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
II.
SPESIFIKASI
PEKERJAAN
A. Penentuan Letak
1. Penentuan letak Sumur Gali harus sesuai dengan perencanaan dan
memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
2. Sebelum melaksanakan kegiatan dilapangan, pihak pelaksana diwajibkan
meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pengawas teknis setempat mengenai
letak, ukuran dan kedalaman Sumur Gali.
3. Semua pengukuran harus dilaksanakan dengan teliti, cermat menurut gambar
bestek dan petunjuk pengawas teknis.
B. Dimensi Sumur Gali
1.
Dimensi Umum Sumur Gali :
a) Sumur Gali dengan penampang lubangnya bulat berdiameter 100 cm
b) Kedalaman 5 – 7 meter atau sampai diketemukan sumber air
c) Lantai atas sumur ukuran panjang 200 cm dan lebar 200 cm atau 100 cm dari
dinding sumur atas bagian luar dengan kemiringan 1%-5%.
2. Material Sumur Gali :
a) Material Sumur Gali yang digunakan adalah material yang disediakan oleh
perusahaan.
b) Material yang digunakan disesuaikan dengan gambar teknis dan material dalam
kondisi baik seperti bata, semen, kerikil, pasir dan buis beton / gorong gorong
C. Pekerjaan Pendahuluan
1.
Sebelum pekerjaan dimulai, lokasi Sumur Gali harus
dibersihkan terlebih dahulu dari tunggul kayu, semak belukar, alang alang dan
tumbuhan lain.
2.
Limbah dari
hasil pembersihan kemudian dibakar atau ditimbun sesuai dengan petunjuk teknis.
3.
Pengukuran dilaksanakan dengan cermat dan teliti agar
sudut-sudutnya betul-betul siku.
D. Pekerjaan Galian
1.
Type Sumur Gali
:
a) Type I : dipilih apabila keadaan tanah
tidak menunjukan gejala mudah retak atau runtuh. Dinding atas dibuat dari pasangan
bata/batako/batu belah dengan tinggi 80 cm dari permukaan lantai, dinding bawah
dari bahan yang sama atau buis betong/gorong – gorong sedalam minimal 300 cm
dari permukaan lantai
b) Type II : dipilih apabila keadaan tanah menunjukan gejala retak dan runtuh.
Dinding atas dibuat dari pasangan bata/batako/batu belah dengan tinggi 80 cm
dari permukaan lantai, dinding bawah dari bahan yang sama atau buis
betong/gorong – gorong sedalam minimal 300 cm dari permukaan lantai dan sisanya
dari pipa beton berlubang
2.
Ukuran Sumur Gali
No
|
Type
|
Ukuran Penampungan Minimum (cm)
|
Tinggi Dinding
|
Tebal Dinding
|
||
Atas
|
Bawah
|
Atas
|
Bawah
|
|||
1
|
I
|
100 cm
|
80 cm
|
≥ 300
|
½ bata
|
½ atau 10 cm
|
2
|
II
|
100 cm
|
80 cm
|
Tergantung kedalaman muka air
tanah
|
½ bata
|
10 cm
|
E. Peraturan Pekerjaan
1.
Semua pekerjaan dilaksanakan dengan cermat dan teliti
dikerjakan secara teknis
2.
Apabila dalam uraian pelaksanaan pekerjaan (bestek)
belum ada dan dalam gambar ada berlakulah gambar bestek Sumur Gali sebagai
pedoman.
3.
Dan apabila di dalam gambar bestek Sumur Gali belum
ada dan dalam uraian pelaksanaan pekerjaan bestek ada berlakulah uraian
pekerjaan sebagai pedoman
4.
Apabila dalam gambar bestek belum ada dan dalam uraian
pelaksanan pekerjaan (bestek) pun belum ada dan ternyata dianggap penting dalam
Sumur Gali maka pihak pelaksana berkewajiban menambah pekerjaan yang dianggap
penting.
III. SISTEM PEMBAYARAN
1.
Setelah pekerjaan selesai dibuatkan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP)
2.
Tahap
Pembayaran :
a) Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 % dan akan
dibayarkan sebesar 100% dari harga borongan.
b) Pembayaran akan diproses setelah BAP dan invoice sudah diterima oleh
Finance CV. Sebelimbingan Community.
IV. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Jika terjadi perselisihan yang berhubungan dengan
pekerjaan akan diselesaikan dengan musyawarah.
2.
Apabila dengan musyawarah tidak dicapai kesepakatan,
maka kedua belah sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri
setempat.
SETUJU DENGAN SYARAT-SYARAT TERSEBUT DIATAS
Kontraktor / Pelaksana
|
CV. Sebelimbingan Community
|
||
Dibuat Oleh,
|
Diketahui Oleh,
|
Disetujui Oleh
|
|
|
|
|
|
Vendor
Kepala Tukang |
Pengawas
|
|
|