Friday, 22 January 2016

Dream For Freedom Menipu??

Beberapa Hari Yang lalu ada beberapa kerabat yang meminta saran dan masukan tentang Bisnis Online yang lagi heboh (Menurut Membernya) sejak 5 januari 2015, Yaitu Dream For Freedom  (D4F)

Kalau diminta saran yang berhubungan dengan hukum islam tentang halal haramnya Bisnis tersebut , maka saya sarankan untuk berkonsultasi dengan Ustadz/Ulama yang menguasai ilmu Perbankan Syariah. Apakah dia masuk kategori bagi hasil, Riba, atau sejajar hukumnya dengan bunga Bank.

Namun kalau diminta saran secara pribadi tentang Bisnis Online dengan system Multi Level Marketing (istilah D4F “Sistem Bantu Membantu Member Lain”).  
Apapun itu Bungkusnya, Bagaimanapun kulitnya, yang perlu dipertanyakan  adalah??

  • Bagaimana kalau kita daftar sebagai member Pasif (Hanya Menjadi Member Tanpa Bergerilya mencari Member Lain)?? Apakah ada keuntungan buat Kita?? 
  • Ok, Seberapa lama Modal kita akan kembali Full, kembali tanpa ada potongan, tanpa ada dana yang ditahan (Bisa diterjemahkan Investasi)?? 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan atau berbulan bulan??
  • Kalau dia sebagai Leader apalagi Top Leader, sudah dapat dipastikan bahwa keuntungan dia sudah berkali kali lipat sebelum scam,  karena bonus yang sering didapatkan dari kemampuan dia memperluas jaringannya, Bagaimana jika ternyata sebelum Modal (Investasi) Kembali  Bisnis ini sudah mengalami  Scam, (dalam artian tidak ada lagi member baru yang bergabung) karena animo masyarakat mulai menurun, atau semua orang sudah bergabung ???
  • Baik, Seberapa besar keuntungan bisnis lain tersebut sehingga mampu memberi keuntungan kepada investornya sebesar 1% per hari?? seperti kita ketahui deposito bank saat ini adalah 7% perbulan, Sehingga Jika ada keuntungan investasi diatas suku bunga bank  maka Investor besar bisa  dipastikan akan berinvestasi dalam bisnis tersebut.
  • Ok, Bisnis lain sebelumnya juga menawarkan hal yang sama, Produk obat obatan, Produk rumah tangga, dll. Kita anggap aja ini kemungkinan  terburuk (walaupun cuma 10% kemungkinan itu pasti ada) Apakah ada dalam klausul perjanjian bahwa Modal kita akan dikembalikan sepenuhnya dan akan menjadi tanggung jawab perusahaan jika kondisi perusahaan dalam keadaan kurang baik (Scam) seperti nasib nasib Bisnis MLM Pendahulunya?? (Untuk diketahui perjanjian kesepakatan tercantum dalam undang undang Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata )
Ok, Kalau gitu kesimpulannya tergantung dari kemampuan anda membaca / menganalisa, Jika Anda Perkirakan dalam rentang waktu awal berinvestasi (setoran awal) sampai modal anda kembali itu animo/minat masyarakat masih tinggi maka silahkan saja anda mencoba peruntungan (Gambling) dengan berinvestasi. Namun jika bisnis tersebut sudah mulai terlihat lesu, Merekrut member sudah mulai susah, bonus sudah mulai terlambat, maka jika anda nekat berinvestasi maka malam malam anda berikutnya akan  terasa mencekam.
Wallaua’lam

0 komentar: