Saturday, 23 November 2019

Contoh Surat Keterangan Kunjungan Anggota Pramuka Luarbiasa


SURAT KETERANGAN
No. 16/HR-BM/X/2019


Pada hari Jum’at, Tanggal 18 Oktober 2019, telah datang ke Kantor PT. BELAJAR MENULIS yang berlokasi di Jl. Propinsi km 20 Desa Kotabaru Rt 01 Rw 01 Kecamatan Sungai Larut Kabupaten Tanah Merah, Anggota Pramuka Luar Biasa (APLB) atas nama :

Nama                          : Adi Gunawan
Tempat Tanggal Lahir  : Landasan Ulin, 5 Oktober 2019
Jenis Kelamin              : Laki – Laki
Jabatan                      : Anggota Pramuka Luar Biasa
Maksud dan Tujuan : Melaksanakan Perjalanan Keliling Indonesia

PT. BELAJAR MENULIS mengucapkan terima kasih atas kunjungannya, semoga dalam perjalanan keliling Indonesia diberikan kemudahan dan kesehatan oleh Allah SWT.

Demikian Surat Keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

KOTABARU, 18 Oktober 2019 
Hormat Kami,



Avicenna Al Hafidz
HR Supervisor

CARA PERHITUNGAN PESANGON

  • UANG PESANGON
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; 
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; 
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. 
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
  •  UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; 
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; 
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; 
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; 
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; 
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; 
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
  • UANG PENGGANTIAN HAK
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:

 “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; 
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; 
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Contoh Surat Resign

                                            Banjarmasin, 20 Februari 2020

                                            Kepada Yth.
                                            HR Manager
                                            PT. Belajar Menulis
                                            Di
                                                    Tempat


Dengan Hormat

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama    : Avicenna Al Hafidz
NIK        : 20022020
Jabatan : HR Supervisor

Perkenankan dengan ini disampaikan bahwa saya mengajukan pengunduran diri (Resign) sebagai karyawan PT. Belajar Menulis per tanggal 20 maret 2019.

Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar - besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di PT. Belajar Menulis. Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Surat pengunduran diri ini kami sampaikan dengan sebenar benarnya tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun, Hal hal lain yang menyangkut hak dan kewajiban saya sebagai tenaga kerja kiranya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.

                                            Banjarmasin, 20 02 2020
                                            Hormat saya

                                            Avicenna Al Hafidz

Thursday, 21 November 2019

Contoh Susunan DKM & Tugas Pokok DKM (Dewan Kemakmuran Mushola)

SUSUNAN PENGURUS DKM


1.    Penasehat            :
2.    Pengurus

  • Ketua DKM         :
  • Wakil Ketua I      :
  • Wakil Ketua II     :
  • Sekretaris          :
  • Bendahara         :
Wakil Ketua I Membidangi Kemakmuran Masjid:

a.    Bidang Ibadah   
Koordinator       : 

Anggota            : 

b.    Bidang Pendidikan
Koordinator        : 

Anggota             : 

c.    Bidang Peringatan Hari Besar Islam
Koordinator        : 

Anggota             :

Wakil Ketua II Membidangi Pemeliharaan, Perlengkapan dan Dana:

d.    Bidang Kebersihan
Koordinator       : 

Anggota            :

e.    Bidang Perlengkapan dan Peralatan
Koordinator        : 

Anggota            : 

f.    Bidang Keamanan
Koordinator        : 

Anggota         : 

g.    Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Koordinator        : 

Anggota            : 

h.    Bidang Humas dan Dokumentasi
Koordinator        :


Ditetapkan di    : Kotabaru
Pada tanggal    : 15 Mei 2018




DIREKTUR











TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID
NURUL FALAH


 
1.    Ketua
•    Bertanggung jawab penuh atas jalannya roda organisasi dan mengontrol seluruh program kerja DKM agar bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.

2.    Wakil Ketua
•    Penanggung jawab Harian atas jalannya roda organisasi dan membantu Ketua DKM mengontrol seluruh program kerja DKM agar berjalan dengan lancar.

3.    Sekretaris
•    Bertanggung jawab terhadap administrasi kesekretariaan pengurus DKM
•    Administrasi surat menyurat dan pelaporan

4.    Bendahara
•    Menjalankan fungsi perbendaharaan, yaitu pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan keuangan atas kegiatan Masjid.

5.    Ketua Bidang Ibadah
•    Memastikan berlangsungnya kegiatan peribadatan rutin sholat lima waktu.
•    Melakukan pengaturan jadwal Muadzin, Imam dan Khotib  pelaksanaan shalat  Tarawih, Idul Fitri, dan Idul Adha.

6.    Ketua Bidang Pendidikan
•    Melakukan pengelolaan kegiatan Majelis Taklim
•    Melakukan pengelolaan kegiatan Pemberantasan Buta Al-quran
•    Mengorganisasikan kegiatan Majelis Taklim yang melibatkan Jamaah di luar lingkungan PT.HRB

7.    Ketua Bidang Peringatan Hari Besar Islam
•    Mengorganisasikan pelaksanaan Peringatan Hari Besar Islam yang mencakup Tahun Baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW,  Peringatan Nuzulul Qur’an di bulan Ramdahan, Acara Halal Bihalal, pelaksanaan pemotongan hewan qurban, serta kegiatan hari besar islam lainnya.

8.    Ketua Bidang Kebersihan
•    Bertanggungjawab terhadap kebersihan tempat Ibadah.
•    Mengkoorinir kegiatan kerja bhakti membersihkan lingkungan tempat ibadah.

9.    Ketua Bidang Perlengkapan dan Peralatan
•    Bertanggungjawab dalam memelihara peralatan Masjid yang ada sehingga selalu siap untuk digunakan.
•    Menginventarisir perlengkapan dan peralatan Masjid dan jika terjadi kekurangan peralatan dapat mengajukan permintaan ke perusahaan.

10.    Ketua Bidang Keamanan
•    Bertanggungjawab terhadap ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat ibadah terutama saat ada kegiatan di Masjid
•    Mengamankan seluruh asset Masjid dari kehilangan.

11.    Ketua Bidang Zakat, Infaq dan Shodaqoh
•    Bertugas mencari dana untuk operasional DKM.
•    Mencari sumbangan setiap bulan di internal perusahaan termasuk diantaranya sumbangan karyawan.
•    Menyerahkan hasil sumbangan kepada bendahara DKM.

12.    Ketua Bidang Humas,  Publikasi dan Dokumentasi
•    Bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi dan publikasi atas jalannya organisasi dan program kerja pengusus DKM
•    Bertanggungjawab dalam kegiatan dokumentasi Foto/Video  seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pengurus dan jamaah
•    Menjalin relasi dengan berbagai pihak, baik warga internal Perusahaan, warga di sekitar Perusahaan, instansi pemerintah, serta instansi lainnya.



Kotabaru, 05/05/2018
PT. Kumpulan Dokumen

Contoh Form Mutasi / Promosi Karyawan


PROMOSI / MUTASI KARYAWAN

No                   :
Tanggal           : 
Kepada            : Bagian Personalia
Dari                 :

Dengan ini kami usulkan Promosi / Mutasi (*) Karyawan tersebut dibawah ini :

 NAMA               : 
 TGL. MASUK   :
NO
SUBYEK
STATUS LAMA
STATUS BARU
1
JABATAN


2
GOLONGAN


3
GAJI


4
TUNJANGAN TIDAK TETAP


5
PT


6
DEPARTEMEN UNIT


7
PROYEK


8
SUB-DEPT UNIT


9
LOKASI TUGAS


10
KANTOR GAJI


11
ATASAN LANGSUNG


12
TANGGAL EFEKTIF


(*)  Coret yang tidak perlu

Atas bantuan dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih

CATATAN




DISETUJUI
DIAJUKAN




M.D / DIR. ADMIN
DIREKTUR BARU
DIREKTUR LAMA
PERSONALIA PROYEK
MGR / ATASAN LANGSUNG









Contoh Surat Pengalaman Kerja


CERTIFICATE OF EMPLOYMENT
No. 002/HR-KDSM/XI/2016


This is to certify that
Dengan ini menerangkan

Name                                            : Mahmud
Nama

Employee Number                         : 1205025
Nomor Pekerja

Department                                     : HRGA
Bagian

Beginning Classification                 : Anggota Security
Jabatan terakhir

From                                               : 15 Mei 2012
Dari

To                                                    : 31 Oktober 2016
Sampai

Remarks                                           : Resign
Keterangan                                           Mengundurkan diri   

We would like to take opportunity to thank you for your efforts and contributions to PT. Kumpulan Dokumen Surat Menyurat and to wish you every success in the future.

Kami mengucapkan terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan pada PT. Kumpulan Dokumen Surat Menyurat dan berharap semoga kiranya prestasi dan keberhasilan senantiasa menyertai saudara dimasa yang akan datang.


Jakarta,  01 November 2016
PT. Kumpulan Dokumen Surat Menyurat





Iqbal Hamdani
HR Manager


-       File



Tuesday, 19 November 2019

Hablum minallah & Hablum Minannas

Hablum Minallah (Hubungan Vertikal ke atas dengan Allah) & Hablum Minannas (Hubungan Horizontal dengan sesama manusia).

Sepulang dari cuti malam itu seperti biasa saya ikut Travel Banjarmasin - Batulicin, disela sela berbincang - bincang dengan driver berceritalah dia tentang berbagai macam karakter pelanggannya, dan salah satu ceritanya ada yang menarik yaitu tentang sosok lelaki yang berpenampilan sangat islami, religius dengan khas seperti berjanggut, bercelana cingkrang dan dahi sedikit menghitam, dari situ kita merasa kagum di zaman ini masih ada orang yang bangga dan istiqomah dengan mengikuti sunnah Rasulullah.

Singkat cerita Penumpang dimaksud naik dari Batulicin Ba'da Zuhur atau sekitar pukul 14.00 wita dengan tujuan Banjarmasin, begitu masuk waktu sholat asar si Fulan tersebut minta ijin kepada Driver untuk singgah dimasjid untuk melakukan sholat Jama'ah dilanjutkan dengan wirid dan sholat sunnah lainnya, begitu seterusnya setiap masuk sholat Magrib dan Sholat Isya, Alhasil perjalanan dari Batulicin - Banjarmasin yang seharusnya ditempuh dalam waktu 5- 6 jam harus ditempuh selama 8 jam. Alhasil semua penumpang yang lain mengeluh, menggerutu dan dongkol karena banyak urusan yang perlu segera diselesaikan begitu sampai di  Kota Tujuan.

Menurut saya Pribadi, ini bentuk dangkalnya pemahaman kita tentang Islam. Kita menganggap bahwa sunnah rasulullah itu hanya soal penampilan fisik, kita lupa bahwa mengikuti perilaku dan sifat Nabi Muhammad SAW adalah bentuk ketaatan kita dalam beragama.

Kita semua tahu bagaimana mulianya Ahlak Rasulullah terhadap sesama manusia, beliau di utus oleh Tuhan untuk menyempurnakan akhlak, Pribadi Rasulullah sudah  sangat sempurna untuk ukuran Manusia sehingga semua sikap dan perilaku kita berkiblat pada akhlak Beliau.

Lalu bagaimana Akhlak Rasulullah SAW,

Nabi selalu mengajarkan bahwa sebesar apa pun amal ibdah kita kepada Allah (Vertikal) namun Hubungan kita dengan manusia tidak baik (Horizontal) maka seluruh ibadah kita menjadi sia - sia. 

Sabda Rasulullah

“Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.” (HR Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, ada seorang wanita yg rajin shalat malam dan shiyam sunnah, tetapi tetangganya tersiksa karena lisannya.” maka belau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Dia tidak memiliki kebaikkan sama sekali. Dia akan masuk neraka.”

عَنْ اَبِىْ مُوْسَى رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيُّ الْمُسْلِمِيْنَ اَفْضَلُ ؟ 

Suatu ketika, sahabat Abu Musa RA berkata kepada Baginda Nabi Muhammad SAW “Ya Rasulullah, orang muslim seperti apa yang paling utama?” 

"قال "مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ"   

Nabi bersabda “Muslim yang paling utama adalah seorang muslim dimana orang-orang muslim (lainnya) selamat dari keburukan mulut dan tangannya”. 

Maksudnya, setiap muslim yang paling utama adalah seorang muslim yang tidak merugikan orang lain, baik melalui lisan atau tidakannya. Dengan adanya hadis ini, maka, mari kita bermawas diri, introspeksi diri, bagaimana kita bertetangga, bermasyarakat, sudah benar apa belum, sudah menciptakan manfaat apa justru hanya membuat masalah yang merugikan orang lain. Mari kita perbaiki hidup kita dengan cara membenahi cara kita berkumpul, sukur-syukur bisa memberi manfaat kepada orang lain. 

Nabi Muhammad SAW bersabda

 خَيْرُ النَّاسِ اَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ 

"Sebaik-baik orang adalah yang dapat memberi manfaat kepada sesama"

Lebih baik lagi jika kita mampu menciptakan kebahagiaan orang lain, menjadi orang yang melegakan semua pihak. 

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا  قَالَ : إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اَحَبَّ الْاَعْمَالِ اِلَى اللهِ بَعْدَ الْفَرَائِضِ إِدْخَالُ السُّرُوْرِ عَلَى الْمُسْلِمِ. 

Hadis riwayat Ibnu Abbas RA, bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda “sesungguhnya amal yang paling disukai Allah SWT setelah melaksanakan berbagai hal yang wajib adalah menggembirakan muslim yang lain"

. رُوِيَ، مَنْ اَدْخَلَ عَلَى مُؤْمِنٍ سُرُوْرًا، خَلَقَ اللهُ مِنْ ذَلِكَ السُرُوْرِ سَبْعِيْنَ اَلْفَ مَلَكٍ، يَسْتَغْفِرُوْنَ لَهُ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. 

Dalam kitab Al ‘Athiyyatul Haniyyah dijelaskan “Barang siapa yang membahagiakan orang mukmin lain, Allah Ta’ala menciptakan 70.000 malaikat yang ditugaskan memintakan ampunan baginya sampai hari kiamat sebab ia telah membahagiakan orang lain"

Bahkan seorang imam sholat pun bisa tidak mendapat ke ridhoan dari Allah jika makmumnya tidak senang terhadapnya seperti yang disabdakan Rasulullah “Terdapat 5 macam orang yang salatnya tidak berpahala, yaitu: Istri yang dimurkai suami karena menjengkelkannya, budak yang melarikan diri, orang yang mendendam saudaranya melebihi 3 hari, peminum khamar dan imam shalat yang tidak disenangi makmumnya.”

Bahkan untuk menjaga agar islam itu tidak tampak memberatkan, sholat itu tidak menjadikan beban, nabi memerintahkan untuk memperingan sholat berjamaah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ مِنْهُمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ’Jika salah seorang diantara kalian shalat mengimami orang banyak, maka hendaklah ia memperingan shalatnya, karena diantara mereka ada yang lemah, sakit, tua. Jika salah seorang diantara kalian shalat sendirian, maka hendaklah ia memanjangkannya sekehendak hati’.”

Begitu halusnya ajaran Rasulullah, sehingga pada kasus diatas seorang Penumpang Travel harus bisa menjaga Hak Penumpang lain tanpa mengurangi Hak Allah. Kewajiban kepada Allah hukumnya wajib dijalankan namun Hak Saudara Muslim juga tidak boleh di abaikan.

Bukankah agama sudah memberikan opsi - opsi yang sangat meringankan untuk seorang yang sedang melakukan perjalanan (musafir),  banyaknya pilihan yang diberikan Allah sebagai bentuk keringanan (ruqsoh) atas kasih sayang Allah terhadap hambanya, seperti qashar, jama', Tayamum, Sholat Sunnah di Kendaraan, dll

Surah An-Nisa ayat 101, “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat”. (terj.Qs. An-Nisa:101) 

Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu, “Kami keluar bersama Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pada perang Tabuk, saat itu beliau menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta menjama’ anatara shalat Maghrib dan Isya”. (HR. Muslim). 

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sunnah di atas hewan tunggangannya ke arah manapun Onta yang ditungganginya berjalan”. (HR. Muslim). 

Dengan demikian maka sebagai seorang muslim yang taat kita harus bijak, bukankah memenuhi Hak saudara kita itu hukumnya Wajib, sedangkan sholat berjamaah, sholat sunnah dan wirid apalagi pada kondisi yang demikian (Musafir) tidak wajib.

Kalau ada istilah Barter didalam Persoalan Ibadah, maka kita akan menjadi pedagang yang Rugi. Kita mengejar Pahala Sunnah tapi melalaikan Pahala Wajib.

Wallahua'lam,