INTER OFFICE MEMO
Nomor : 001/HR/AA/VIII/2022
KepadaYth |
: |
Seluruh Karyawan PT. AA |
Dari |
: |
HRGA Department |
Tempat/Tgl |
: |
Sebamban Baru, 09 Agustus 2022 |
Tembusan |
: |
- Bp. Avicenna/ BU Head - Bp. Arzachel / GM Opr |
Perihal |
: |
Ketentuan
Penggunakan Seragam Kerja Karyawan |
Dengan hormat,
Sebagaimana kita ketahui bahwa Seragam Kerja memiliki beberapa fungsi diantaranya :
1. 1. Seragam kerja mampu meningkatkan motivasi bagi para
pekerja
2. 2. Seragam kerja dapat Meningkatkan
efektifitas karyawan
3. 3. Seragam kerja dapat Memberikan kesan professional
4. 4. Seragam kerja dapat digunakan sebagai pelindung
bagi karyawan
5. 5. Seragam kerja diharapkan bisa memberikan rasa
kenyamanan bagi para pekerja
6. 6. Seragam kerja dapat dijadikan sarana promosi bagi perusahaan.
Untuk itu agar terciptanya keserasian dan kerapian dalam penggunaan
seragam kerja maka kami sampaikan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
|
|
|
1. |
Senin sd Selasa |
Karyawan diharuskan memakai seragam kerja biru
tosca (seragam lama) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
2. |
Rabu |
Karyawan diharuskan memakai seragam kerja abu – abu
(seragam baru) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
3. |
Kamis |
Karyawan diharuskan memakai seragam kerja hijau tua (seragam
HTI) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
4. |
Jumat |
Karyawan diharuskan memakai seragam kerja abu – abu
(seragam baru) dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
5. |
Sabtu |
Karyawan diharuskan memakai seragam kerja T- Shirt warna
hitam dengan paduan celana panjang (jeans/cotton). |
6. |
Minggu |
Karyawan diperbolehkan memakai pakaian informal
(bukan seragam kerja) terdiri dari paduan celana panjang
(jeans/cotton) dengan Kemeja dan tetap memperhatikan kesopanan dan
norma-norma yang berlaku. |
Demikian disampaikan agar seluruh karyawan
mengetahuinya dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya
diucapkan terimakasih.
Sebamban Baru, 09 Agustus 2022
PT. Avicenna Arzachel
Iqbal Hamdani
HRGA Department Head
0 komentar:
Post a Comment