Tuesday 6 March 2018

Contoh Pengumuman Perusahaan "Ketentuan Seragam Kerja Karyawan"

INTER OFFICE MEMO
No. 212/IOM-HR/KDSM/III/2018


Kepada Yth                 : Karyawan PT. Kumpulan Dokumen & Surat Menyurat
Dari                             : HRGA Department
Tembusan                    : 1. Bp. Arzachel Abqory Iqbal / Direksi
                                      2. Ibu Lisa Sahraiha / Manager Operasional
Perihal                         : Ketentuan Seragam Kerja Karyawan
____________________________________________________________________________

Dengan hormat,

Sebagaimana kita ketahui bahwa Seragam Kerja  memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah :
  1. Seragam kerja mampu meningkatkan motivasi bagi para pekerja
  2. Seragam kerja dapat Meningkatkan efektifitas  karyawan
  3. Seragam kerja dapat Memberikan kesan professional
  4. Seragam kerja dapat digunakan sebagai pelindung bagi karyawan
  5. Seragam kerja diharapkan bisa memberikan rasa kenyamanan bagi para pekerja
  6. Seragam kerja dapat dijadikan sarana promosi bagi perusahaan.
Untuk itu agar terciptanya keserasian dan kerapian dalam penggunaan seragam kerja maka kami sampaikan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :

1.          Pakaian Hari Senin
Seluruh karyawan diharuskan memakai seragam kerja biru tosca dengan paduan celana panjang (jeans/cotton).

2.          Pakaian Selasa, Kamis & Jum’at

Karyawan pria diperbolehkan memakai pakaian informal (bukan seragam kerja) terdiri dari paduan celana panjang (jeans/cotton) dengan Kemeja, tetapi tetap memperhatikan kesopanan dan norma-norma yang berlaku, kecuali jika pada hari tersebut ada jadwal kerja yang mengharuskan tetap berpenampilan formal, dan sangat disarankan untuk memakai seragam kerja lama bagi yang memiliki.

3.          Pakaian Hari Rabu
Seluruh karyawan diharuskan memakai seragam kerja T- Shirt Warna Orange dengan paduan celana panjang (jeans/cotton).

4.          Pakaian Hari Sabtu
Seluruh karyawan diharuskan memakai seragam kerja T- Shirt Warna Abu - Abu dengan paduan celana panjang (jeans/cotton).

5.          Penggunaan Sepatu dengan ketentuan sebagai berikut :

a.     Menggunakan Sepatu Safety
b.    Menggunakan Sepatu bertali ataupun tidak bertali
c.     Menggunakan Sepatu Model formal maupun semi formal
d.    Karyawan dilarang menggunakan sandal pada saat bekerja

Demikian disampaikan agar seluruh karyawan mengetahuinya dan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Banjarmasin, 1 Maret 2018
PT. Kumpulan Dokumen & Surat Menyurat
Hormat Kami                                                                          



Iqbal Hamdani                                 
HR Manager

0 komentar: