Tuesday 6 March 2018

Contoh Memo Libur Perusahaan

INTER OFFICE MEMO
No. 212/IOM-HR/KDSM/XI/2017


Kepada Yth                 : Karyawan PT. Kumpulan Dokumen & Surat Menyurat
Dari                             : HRGA Department
Tembusan                    : 1. Bp. Arzachel Abqory Iqbal / Direksi
                                      2. Ibu Lisa Sahraiha / Manager Operasional
Perihal                         : Libur Maulid nabi Muhammad SAW 1 Desember 2017

Dengan hormat,

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia :

1.      No. 684 Tahun 2016, Nomor. SKB 302 Tahun 2016
2.      No. SKB/02/MENPAN-RB/11/2016, Tentang Perubahan Keputusan Menteri No.01/SKB/MENPANRB/04/2016, Tentang Hari Libur  Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017

Sehubungan dengan hal tersebut PT. KDSM Site Kalimantan telah menetapkan tanggal 1 Desember 2017 sebagai hari Libur.

Atas ketetapan tersebut diatur ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

1.      Karyawan Level 1-3 yang tetap berada di lokasi kerja pada hari libur yang ditetapkan tersebut dan tetap melakukan pekerjaan seperti hari biasa akan diperhitungkan lembur / overtimenya.

2.    Karyawan Level 4 - 9 yang tetap berada di lokasi kerja pada hari libur yang ditetapkan tersebut dan tetap melakukan pekerjaan seperti hari biasa akan dikompensasikan / menambah jumlah day-off.

3.      Kompensasi hari Libur Resmi berupa penambahan jumlah hari day off tidak berlaku, apabila :
a)    Karyawan stanby di lokasi kerja (mess perusahaan), akan tetapi tidak melakukan pekerjaan.
b)   Karyawan melakukan pekerjaan akan tetapi tidak mendapatkan perintah dari atasan yang dibuktikan dengan Surat Perintah Piket

Demikian Inter Office Memo (IOM) ini  disampaikan untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Berau, 30 November 2017
PT. Kumpulan Dokumen & Surat Menyurat

Hormat Kami                                                            



Aisyah Putri                                              
HR Manager 

0 komentar: