Wednesday, 14 February 2018

Contoh Pengumuman Hari Libur Perusahaan


INTER OFFICE MEMO

No.212/IOM-HR/KDSM/II/2018


Kepada Yth                 : Karyawan PT. KUMPULAN DOKUMEN SURAT MENYURAT


Dari                             : HR Department

Tembusan                    : 1. Bp. Arzachel Abqory Iqbal


                                      2. Ibu Lisa Sahraiha


                                      3. HR Corporate

Perihal                         : Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2569
 
Dengan hormat,


Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia :



No.01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018



Bersama dengan ini disampaikan kepada seluruh Karyawan PT. KDSM tentang penetapan hari Juma'at Tanggal 16 Februari 2018 sebagai hari Libur.

Atas ketetapan tersebut diatur ketentuan – ketentuan sebagai berikut :


1.       Karyawan tetap berada di lokasi kerja pada hari libur yang ditetapkan tersebut dan tetap melakukan pekerjaan seperti hari biasa, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a.       Untuk Karyawan level 1 – 3 akan diperhitungkan sebagai upah lembur / overtime.

b.       Untuk Karyawan level 4 Up akan dikompensasikan/ menambah jumlah day-off.


2.       Kompensasi hari Libur Resmi berupa pemberian Upah Lembur atau penambahan jumlah hari day off tidak berlaku, apabila :

a.     Karyawan stanby di lokasi kerja (mess perusahaan), akan tetapi tidak melakukan pekerjaan.

b.     Karyawan melakukan pekerjaan akan tetapi tidak mendapatkan perintah dari atasan yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja Lembur untuk level 1 - 3 atau Surat Perintah Piket untuk level 4 Up.

c.      Karyawan sedang melaksanakan Day – Off pada hari libur resmi tersebut. 


3.       Kegiatan yang sifatnya urgent (tidak dapat ditinggalkan) dan terus-menerus, maka Supervisor dapat menugaskan Karyawan di bawahnya untuk bertugas / duty dengan ketentuan jumlah hari orang kerja (HOK) disesuaikan dengan kebutuhan.


4.       Surat Perintah Kerja Lembur atau Surat Perintah Piket diterima oleh Departemen HRD selambat – lambatnya 2 hari sebelum pelaksanaan libur Nasional sebagaimana dimaksud di atas.


Demikian Inter Office Memo (IOM) ini  disampaikan untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Jakarta, 14 Februari 2018

PT. Kumpulan Dokumen Surat Menyurat


Iqbal Hamdani
HR Manager

0 komentar: