SURAT PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
No
:070/HR-BM/VII/2017
Memperhatikan
|
1.
|
Surat
Panggilan ke Satu (I) Tanggal 15 Juli 2017
Nomor
Surat 056/HR-BM/VII/2017
|
|
2.
|
Surat
Panggilan ke Dua (II) Tanggal 17 Juli 2017
Nomor
surat 060/HR-BM/VII/2017
|
|
3.
|
Sejak
Tanggal 14 Juli sampai dengan Tanggal 19 Juli 2017 Sdr. Paijo tidak
masuk kerja / mangkir tanpa alasan yang jelas dan telah mendapat Surat
Panggilan I dan II
|
Mengingat
|
1.
|
Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 Pasal 168 ayat 1 “Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5
(lima) hari atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua)
kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasi mengundurkan diri”.
|
|
2.
|
Peraturan
Perusahaan PT. Belajar Menulis Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 3 Tentang
Mangkir.
|
|
3.
|
Peraturan
Perusahaan PT. Belajar Menulis Tahun 2017 Pasal 68 Ayat 1 tentang Mangkir
dan Dikualifikasikan Mengundurkan diri/
|
Menimbang
|
Bahwa terhadap
hal tersebut diatas perlu diambil tindakan
|
MEMUTUSKAN
Bahwa
|
|
|
|
Nama
|
: Paijo
|
|
NIK
|
: 123456
|
|
Jabatan
|
: Admin Produksi
|
|
Departemen
|
: Produksi
|
Dinyatakan
mengundurkan diri secara sepihak dari PT. Belajar Menulis
Demikian
surat pemutusan hubungan kerja ini berlaku sejak tanggal 19 Juli 2017, dan
semua hak – hak saudara akan segera diselesaikan, dengan demikian segala
tindakan saudara terhitung sejak tanggal tersebut sudah tidak lagi berhubungan
dengan PT. Belajar Menulis
Kotabaru,
19 Juli 2017
Atas
Nama Perusahaan
Arzachel Abqory Iqbal
HR
Manager