PKWT vs PKWTT: Apa Bedanya? Panduan Lengkap Hak Karyawan dan Dasar Hukumnya
PKWT dan PKWTT adalah dua istilah yang sangat penting dalam dunia kerja. Namun, masih banyak pekerja yang belum memahami apa perbedaannya.
Apakah PKWT sama dengan karyawan kontrak?
Apakah PKWTT berarti karyawan tetap?
Berapa lama maksimal PKWT?
Apakah karyawan PKWT boleh mendapatkan masa probation?
Apakah karyawan PKWT mendapatkan uang kompensasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering muncul ketika seseorang menerima tawaran pekerjaan dari perusahaan.
Agar tidak salah memahami, mari kita bahas PKWT dan PKWTT secara lengkap, sederhana, dan berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
💡 INTINYA
PKWT adalah hubungan kerja untuk pekerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu dan dibatasi berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWTT adalah hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
PKWT tidak boleh digunakan sembarangan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
🏢 Apa Itu PKWT?
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Secara sederhana, PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang hubungan kerjanya didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Dasar hukum mengenai PKWT terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Contoh sederhana:
Sebuah perusahaan memperoleh proyek yang diperkirakan selesai dalam waktu 18 bulan. Perusahaan kemudian membutuhkan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
Jika pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, perusahaan dapat membuat perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
⚠️ Penting!
PKWT bukan berarti perusahaan bebas membuat kontrak kepada siapa saja selama perusahaan menginginkannya.
Penggunaan PKWT harus melihat jenis, sifat, dan karakteristik pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
👨💼 Apa Itu PKWTT?
PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Secara sederhana, PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Dalam praktik sehari-hari, pekerja dengan PKWTT sering disebut sebagai:
Karyawan tetap
Misalnya sebuah perusahaan membutuhkan:
HR Staff
Pekerjaan HR Staff merupakan bagian dari kegiatan organisasi perusahaan yang berlangsung secara terus-menerus.
Apabila karakteristik pekerjaannya memenuhi ketentuan hubungan kerja tidak tertentu, hubungan kerja dapat dilakukan melalui PKWTT.
⚔️ PKWT vs PKWTT
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbedaan keduanya:
| 🔎 Aspek | 🟡 PKWT | 🟢 PKWTT |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu |
| Istilah umum | Karyawan kontrak | Karyawan tetap |
| Jangka waktu | Ada batas waktu / pekerjaan tertentu | Tidak dibatasi jangka waktu tertentu |
| Jenis pekerjaan | Pekerjaan tertentu sesuai ketentuan PKWT | Pada prinsipnya pekerjaan yang bersifat tetap |
| Perjanjian | Wajib tertulis | Mengikuti ketentuan perjanjian kerja |
| Masa probation | ❌ Tidak boleh | ✅ Dapat disyaratkan sesuai ketentuan |
| Uang kompensasi PKWT | ✅ Ada | ❌ Tidak ada |
| Berakhir karena waktu | ✅ Bisa | ❌ Tidak |
| Pencatatan PKWT | ✅ Wajib | — |
⏳ Berapa Lama Maksimal PKWT?
Ini salah satu pertanyaan paling penting.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemaknaan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, jangka waktu PKWT paling lama 5 tahun, termasuk apabila terdapat perpanjangan.
Artinya, perusahaan tidak dapat menggunakan mekanisme:
Kontrak 5 tahun → diperpanjang 5 tahun → diperpanjang lagi 5 tahun
sehingga hubungan kerja PKWT berlangsung tanpa batas.
📌 Contoh
Misalnya:
PKWT awal:
1 Januari 2026 – 31 Desember 2027
➡️ 2 tahun
Kemudian diperpanjang:
Perpanjangan:
1 Januari 2028 – 31 Desember 2029
➡️ 2 tahun
Kemudian masih diperpanjang:
Perpanjangan berikutnya:
1 Januari 2030 – 31 Desember 2030
➡️ 1 tahun
Total:
2 + 2 + 1 = 5 tahun
Maka total jangka waktu PKWT tersebut sudah mencapai batas maksimal 5 tahun.
🚫 Apakah PKWT Boleh Ada Probation?
TIDAK BOLEH.
Ini merupakan salah satu perbedaan paling penting antara PKWT dan PKWTT.
Pasal 58 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengatur bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Jika dalam PKWT terdapat klausul:
"Masa percobaan selama 3 bulan."
maka klausul tersebut batal demi hukum.
Namun, masa kerja pekerja tetap diperhitungkan.
Contoh
Andi menandatangani:
PKWT 1 tahun
Tetapi dalam kontraknya terdapat:
Probation 3 bulan
Perusahaan tidak dapat mengatakan:
"Selama 3 bulan pertama Anda masih probation sehingga hak Anda belum penuh."
Klausul probation tersebut tidak berlaku dalam PKWT.
🧑💼 Bagaimana dengan PKWTT?
Berbeda dengan PKWT, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu kita sering menemukan:
Probation 3 bulan
pada hubungan kerja PKWTT.
Namun, masa percobaan bukan berarti perusahaan dapat mengabaikan hak pekerja.
💰 Apakah Karyawan PKWT Mendapat Uang Kompensasi?
YA.
Ini merupakan hak penting pekerja PKWT.
Berdasarkan Pasal 61A UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika PKWT berakhir.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
🧮 Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT
Secara sederhana:
Uang Kompensasi = Masa Kerja ÷ 12 × 1 Bulan Upah
Contoh 1 — PKWT 12 bulan
Upah:
Rp6.000.000/bulan
Masa kerja:
12 bulan
Maka:
12 ÷ 12 × Rp6.000.000
= Rp6.000.000
Jadi uang kompensasinya:
💰 Rp6.000.000
Contoh 2 — PKWT 6 bulan
Upah:
Rp6.000.000/bulan
Masa kerja:
6 bulan
Maka:
6 ÷ 12 × Rp6.000.000
= Rp3.000.000
Jadi uang kompensasinya:
💰 Rp3.000.000
🔄 Bagaimana Jika Kontrak Diperpanjang?
Misalnya:
PKWT pertama
1 Januari 2026 – 31 Desember 2026
Kemudian diperpanjang:
1 Januari 2027 – 30 Juni 2027
Maka hak uang kompensasi tidak otomatis hilang.
Uang kompensasi untuk periode PKWT pertama diberikan ketika periode tersebut berakhir.
Kemudian uang kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan ketika periode perpanjangan selesai, sesuai ketentuan yang berlaku.
📄 Apakah PKWT Harus Tertulis?
WAJIB.
PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan:
Bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Hal ini diatur dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memastikan seluruh ketentuan penting hubungan kerja tercantum secara jelas dalam perjanjian.
Misalnya:
- identitas perusahaan;
- identitas pekerja;
- jabatan;
- lokasi kerja;
- jenis pekerjaan;
- upah;
- jangka waktu;
- hak dan kewajiban;
- waktu kerja;
- ketentuan lainnya sesuai peraturan.
📝 PKWT Juga Wajib Dicatatkan
Perusahaan tidak cukup hanya membuat dan menandatangani PKWT.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring.
Pencatatan dilakukan paling lambat:
3 hari kerja
sejak penandatanganan PKWT secara daring.
Apabila pencatatan secara daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat:
7 hari kerja
sejak penandatanganan PKWT.
⚠️ Bagaimana Jika Kontrak Berakhir Sebelum Waktunya?
Misalnya:
Andi memiliki kontrak:
1 Januari – 31 Desember
Tetapi perusahaan mengakhiri hubungan kerja pada:
30 Juni
Artinya kontrak berakhir sebelum jangka waktu yang telah diperjanjikan.
Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sederhana sebagai:
"Kontrak dihentikan, selesai."
Ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai uang kompensasi PKWT dan ganti rugi, sesuai kondisi dan pihak yang mengakhiri hubungan kerja.
Karena itu, setiap pengakhiran PKWT sebelum waktunya perlu diperiksa berdasarkan:
- isi perjanjian;
- alasan pengakhiran;
- pihak yang mengakhiri;
- jangka waktu yang tersisa;
- dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
🔄 Apakah PKWT Bisa Menjadi PKWTT?
BISA DALAM KONDISI TERTENTU.
PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang sebenarnya tidak memenuhi karakteristik pekerjaan PKWT.
Karena itu, perusahaan harus melakukan klasifikasi pekerjaan dengan benar sejak awal.
Salah satu contoh yang secara tegas diatur adalah perjanjian kerja harian.
Apabila pekerja bekerja:
21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih
maka berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, hubungan kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT.
👷 Contoh Kasus Sederhana
🟡 Kasus 1 — Proyek
Perusahaan mendapatkan proyek selama 1 tahun.
Kemudian perusahaan merekrut tenaga kerja untuk pekerjaan yang memang berkaitan dengan proyek tersebut dan memenuhi ketentuan PKWT.
➡️ PKWT dapat digunakan, sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.
🟢 Kasus 2 — Pekerjaan Tetap
Perusahaan membutuhkan:
HR Staff
Pekerjaan HR berlangsung terus-menerus dan merupakan bagian dari kegiatan operasional perusahaan.
➡️ Hubungan kerja pada prinsipnya lebih tepat menggunakan PKWTT apabila memenuhi karakteristik pekerjaan tetap.
🔴 Kasus 3 — PKWT tetapi Ada Probation
Kontrak:
PKWT 1 tahun
Probation 3 bulan
➡️ Klausul probation batal demi hukum.
🤔 Mana yang Lebih Baik?
Pertanyaan:
"Lebih baik PKWT atau PKWTT?"
sebenarnya tidak selalu tepat.
Karena keduanya digunakan untuk karakteristik hubungan kerja yang berbeda.
Yang lebih penting adalah:
Status hubungan kerja harus sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan ketentuan hukum.
Bagi pekerja, jangan hanya melihat apakah statusnya "kontrak" atau "tetap".
Perhatikan juga:
✅ Upah
✅ Tunjangan
✅ BPJS
✅ Cuti
✅ Jam kerja
✅ Lembur
✅ Jangka waktu kontrak
✅ Uang kompensasi
✅ Ketentuan PHK
✅ Hak dan kewajiban dalam perjanjian
⚖️ Dasar Hukum PKWT dan PKWTT
Beberapa peraturan yang penting untuk dipahami adalah:
📕 1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Merupakan dasar hukum utama ketenagakerjaan Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan.
📗 2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai PKWT dan hubungan kerja.
📘 3. PP No. 35 Tahun 2021
Mengatur lebih lanjut mengenai:
- PKWT;
- alih daya;
- waktu kerja;
- waktu istirahat;
- PHK; dan
- ketentuan terkait lainnya.
⚖️ 4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023
Putusan ini penting untuk diperhatikan karena memberikan pemaknaan terhadap beberapa ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai PKWT.
📌 Ringkasan Cepat
| 🟡 PKWT | 🟢 PKWTT | |
| Waktu tertentu | ✅ | ❌ |
| Pekerjaan tertentu | ✅ | — |
| Karyawan kontrak | Umumnya | ❌ |
| Karyawan tetap | ❌ | Umumnya |
| Probation | ❌ | ✅ Dengan ketentuan |
| Kontrak tertulis | Wajib | Sesuai ketentuan |
| Uang kompensasi PKWT | Ada | — |
| Maksimal PKWT | 5 tahun termasuk perpanjangan | Tidak berbasis batas waktu PKWT |
| Pencatatan PKWT | Wajib | — |
❓ FAQ PKWT dan PKWTT
Apakah PKWT sama dengan karyawan kontrak?
Pada praktiknya, ya. Istilah "karyawan kontrak" biasanya digunakan untuk menyebut pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT.
Apakah PKWTT sama dengan karyawan tetap?
Dalam praktik ketenagakerjaan, PKWTT umumnya disebut hubungan kerja karyawan tetap.
Apakah PKWT boleh probation?
Tidak boleh. Klausul masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum.
Berapa lama maksimal PKWT?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.
Apakah PKWT mendapat uang kompensasi?
Ya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah PKWT bisa diperpanjang?
Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan mengenai PKWT dan batas waktu yang berlaku.
Apakah semua pekerjaan boleh menggunakan PKWT?
Tidak. PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
🎯 Kesimpulan
PKWT dan PKWTT bukan sekadar perbedaan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap.
Di balik keduanya terdapat konsekuensi hukum yang berbeda mengenai jangka waktu hubungan kerja, jenis pekerjaan, probation, kompensasi, pengakhiran hubungan kerja, dan hak pekerja.
Bagi pekerja, memahami PKWT dan PKWTT akan membantu sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Bagi perusahaan dan HR, pemahaman tersebut penting untuk memastikan pengelolaan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan hukum dan meminimalkan risiko perselisihan hubungan industrial.
💡 Pesan penting untuk pekerja:
Jangan hanya membaca berapa besar gaji dalam kontrak kerja. Baca juga jenis hubungan kerja, jangka waktu, jenis pekerjaan, hak, kewajiban, dan ketentuan ketika hubungan kerja berakhir.
0 komentar:
Post a Comment