Saturday, 2 June 2018

Tunjangan Hari Raya (THR) Perusahaan

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan (Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1))
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat (2))

Karyawan yang di rekrut kurang dari 30 hari sebelum Hari Raya dan karyawan yang resign lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya maka tidak berhak mendapatkan THR. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Permen THR 2016 yang berbunyi:
 
 "Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan"

Cara menghitung besaran THR Karyawan  (Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 (1)) 
(Masa Kerja / 12 Bulan) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) 

Cara menghitung besaran THR Karyawan Harian Lepas (Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (3))
(Masa Kerja / 12 Bulan) x Rata - Rata Upah Perbulan 


THR
Tunjangan Hari Raya
Gaji 13
Upah Tambahan 
Rangkuman terkait THR
THR Perusahaan
THR Non Perusahaan
THR BOSSS!!!!! 

0 komentar: