Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
...
Saturday, 2 June 2018
Posted by Blogger
with No comments
SURAT PERNYATAAN
Kota Besar, 24 Januari 2017
Nomor : 014/Proj/KDSM/I/2017
Lamp : -
Perihal ...
Posted by Blogger
with No comments
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib
dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya
menjelang Hari Raya Keagamaan (Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1))
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat (2))
Karyawan yang di rekrut kurang dari 30 hari sebelum Hari Raya dan karyawan yang resign lebih...
Subscribe to:
Posts (Atom)