Sungai Jernih, 12
September 2017
Nomor :
212/HR/KDSM/IX/2017
Lampiran : -
Perihal : Konsumsi Air Tanah
Kepada
Yth.
Pimpinan Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Di –
Tempat
Perkenankan dengan ini kami menyampaikan bahwa sehubungan dengan arahan
dari Petugas Badan Pengelola Pajak &
Retribusi Daerah, surat penugasan Nomor 212/193/BPPRD/IX/2017 tentang kewajiban
perusahaan untuk melaporkan penggunaan / konsumsi air bersih berupa Air Tanah, kami
dari Industri Pabrik Gula PT. KDSM dengan ini memberi keterangan sebagai
berikut :
No.
|
Sumber Air
|
Kegunaan
|
Konsumsi / Bulan
|
1.
|
Sumur Bor - 1
|
Untuk Kebutuhan Produksi
|
112.500 Liter
|
2.
|
Sumur Bor - 2
|
Untuk
kebutuhan MCK Karyawan
|
12.500 Liter
|
Sumur Bor tersebut terletak dilokasi
Pabrik Gula PT. KDSM Jl.
Propinsi Pontianak km 212, Desa Sungai Jernih Rt. 02/01 Kecamatan Sungai Besar Kabupaten Tanah Merah - Indonesia
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan
terimakasih.
Sungai Jernih, 12 September 2017
PT. Kumpulan Dokumen SM
Arzachel Abq.
HR Manager
0 komentar:
Post a Comment