INTER OFFICE MEMO
Nomor : 99/HR-HRB/V/2019
Kepada Yth :
Karyawan PT. Belajar Menulis
Dari : HRGA Department
Teinpat/ Tanggal : Jorong,
9 Mei 2019
Tembusan : 1. Direksi
2. HR Corporate
Lampiran : Daftar Karyawan Piket Lebaran
Perihal : Ketentuan
Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia No. 617 Tahun 2018 : No. 262 Tahun 2018 : No. 16
Tahun 2018, Tentang Hari Libur Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Untuk memberikan kesempatan kepada
karyawan bersilaliturrami bersama keluarga dan handaitaulan, maka Manajemen Site telah memutuskan dan
menyampaikan ketentuan sebagai berikut :
- Libur dan Cuti Bersama Karyawan HRB Site:
No.
|
Keterangan
|
Tanggal
|
Hari
|
1
|
Libur hari besar keagamaan Hari
Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M
|
5 dan 6
Juni 2019
|
Rabu dan Kamis
|
2
|
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
|
3 dan 8 Juni
2019
|
Senin dan Sabtu
|
3
|
Libur
Perusahaan
|
4
dan 7 Juni 2018
|
Selasa dan Jumat
|
- Seluruh Karyawan Site kembali bekerja pada tanggal 9 Mei 2019.
- Cuti Bersama sebagaimana tersebut di atas akan memotong hak cuti tahunan.
- Bagi karyawan yang belum mempunyai hak cuti akan dipotong kemudian ketika hak cutinya sudah efektif.
- Bagi karyawan yang mengambil day off dan digabungkan dengan Libur & Cuti Lebaran 2019 maksimal 12 hari.
- Bagi karyawan yang tidak mengambil cuti bersama dikarenakan bertepatan dengan system roster day off untuk dapat menyerahkan form day off dengan persetujuan Dept. Head dan “Form Tidak Mengambil Cuti Bersama” dengan mendapatkan persetujuan dari BU Head / Divison Head dan melaporkan ke HRGA Dept. paling lambat tanggal 15 Mei 2019.
- Agar pelaksanaan libur dan cuti bersama berjalan sesuai dengan yang ditetapkan, diharapkan seluruh karyawan dapat berkoordinasi dengan atasan / Dept masing-masing dan HRD.
- Dengan mempertimbangkan operasional seluruh lokasi kerja PT. BM pengawasan dan pengamanan asset, maka manajemen menunjuk karyawan yang bertugas piket (duty) selama pelaksanaan libur dan cuti bersama tersebut (Terlampir).
- Karyawan yang ditunjuk tugas piket (duty) tersebut akan diberikan insentif piket lebaran.
- Apabila terjadi perubahan keputusan Pemerintah atas libur Hari Raya IduI Fitri 1440H/2019 M tersebut, maka ketentuan libur dan cuti bersama diatas tetap berlaku.
Atas Nama Manajemen
Mengucapkan :
“ Selamat menunaikan ibadah puasa dan
merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M (Bagi Karyawan
yang Merayakan), Semoga Allah SWT senantiasa memberikan
rahmat dan karuniaNYA kepada
kita semua serta menjadikan kita insan yang memiliki integritas dan kepribadian
tinggi menuju perubahan yang lebih baik”.
Demikian Inter Office Memo ini
disampaikan agar seluruh karyawan mengetahui dan melaksanakan dengan sebaik baiknya. Atas
perhatiannya kami mengucapkan terima
kasih.
Banjarmasin, 9 Mei
2019
PT. Belajar Menulis
Mengetahui
Avicenna Al Fazari Iqbal
HRGA Dept. Head